Fokus pada pendekatan green policing dan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
SIGLI (Waspada.id): Polres Pidie menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penanggulangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan pendekatan green policing. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Wira Satya Polres Pidie, Jumat (3/10).
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, M.IK, menyatakan bahwa Kabupaten Pidie memiliki potensi sumber daya alam yang bagus, khususnya emas. Namun, eksploitasi ilegal yang dilakukan masyarakat tanpa memperhatikan dampak lingkungan menjadi perhatian utama.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menekan aktivitas PETI, mulai dari langkah persuasif hingga penegakan hukum,” ujar AKBP Jaka Mulyana. Sosialisasi melalui spanduk imbauan juga telah dilakukan di lokasi-lokasi rawan PETI.
Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, MH, mendukung upaya penanggulangan PETI. Ia menegaskan bahwa masalah penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.
Kajari Pidie, Suhendra, SH, menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR). Kegiatan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kab Pidie, Teuku Kamaruzzaman, menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI, seperti kerusakan hutan dan pencemaran sungai. Ia mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi untuk melegalisasi dan menata pertambangan rakyat.
Tokoh masyarakat yang hadir menyambut baik inisiatif Polres Pidie. Mereka menilai bahwa green policing dan upaya pengajuan WPR bisa menjadi solusi konkret untuk menghadirkan kesadaran kolektif dan pilihan lain bagi masyarakat.

Kegiatan ini ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi bersama yang menegaskan komitmen moral untuk menolak segala bentuk PETI, mendukung sosialisasi bahaya tambang ilegal, serta mendorong pembentukan WPR. (id.69)