SIGLI (Waspada): Satreskrim Polres Pidie sita 147 keping kayu olahan bersama satu orang tersangka illegal logging berinisial, EI, 52 warga Tangse. Penangkapan itu berlangsung di Gampong Pulo Sejahtera, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Senin (21/2), pukul 04:00 Wib.
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal, SE.SH,MH, Selasa (22/2) menjelaskan, tersangka EI diamankan oleh petugas bersama sejumlah barang bukti (BB).
Diantaranya, satu unit mobil pick up L300 warna hitam tahun 2013 BK 9247 QT, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) mobil pick up L-300 warna hitam tahun 2013 BK 9247 QT.
Selanjutnya, satu lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBKP) mobil pick up L300 warna hitam tahun 2013 BK 9247 QT, dan 147 keping kayu olahan dengan jumlah 3,035 M3. “Semua barang bukti sekarang sudah kami sita dan amankan bersama tersangka,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Lanjut dia, saat ditangkap petugas, tersangka EI tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen sah kayu hasil hutan tersebut. Atas tindakannya tersebut, tersangka EI disangkakan dengan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 12 huruf e, Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan penangkapan tersangka EI, dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas tindak pidana illegal logging yang dilakukan tersangka. Kemudian pihaknya membentuk tim terdiri Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie, ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan profiling di kawasan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
Berdasarkan hasil profiling, tim menemukan satu unit mobil L-300 pick up yang diduga memuat atau mengangkut kayu. Kendaraan tersebut terparkir di halaman rumah warga, tepatnya di Gampong Pulo Sejahtra, Kecamatan Tangse. Selanjutnya tim mendekati mobil tersebut, dan menemukan seorang laki – laki yang sedang berdiri di depan mobil tersebut. Laki-laki itu adalah tersangka EI, 52 warga Neubok Badeuk Kecamatan Tangse.
Setelah petugas melakukan interogasi terhadap tersangka EI, diketahui kayu tersebut milik FR, 50 warga Lhokseumawe yang diangkut oleh tersangka EI. “Kayu-kayu ini diambil tersangka EI dari dalam kawasan hutan di KM 8, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie,” pungkas Iptu Muhammad Rizal. (b06)
Barang bukti kayu hasil illegal logging sebanyak 147 keping yang disita petugas, telah diamankan di Mapolres Pidie, Selasa (22/2). Waspada/Ist