SIGLI (Waspada): Dua remaja dan satu anak di bawah umur diduga tersangka pelaku pencurian dengan cara membobol rumah warga dibekuk di lokasi berbeda.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali S.I.K, dalam jumpa pers di Mapolres Pidie, Rabu (7/6) menyampaikan kasus pencurian di Gampong Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya, pelakunya berinisial AF dan JD.
Dua warga Kecamatan Pidie, ini pada 4 Juni 2023 diduga membobol dan melakukan pencurian di rumah Samsiar, 59 tahun. Dalam aksinya itu, kedua tersangka tersebut diduga telah menggondol handphone (HP), uang tunai Rp1.600.000 dan emas.
Pelaku JD yang ditangkap polisi di salah satu rumah kontrakannya di Gampong Keudah, Banda Aceh mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama AF. Atas perbuatanya tersebut, AF dan JD dijerat dengan Pasal 363 ke 3e, k4e, ke 5e, Jo Pasal 362, KUHPidana.
Kasus selanjutnya pencurian yang dilakukan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial HS, 17, warga Sigli. Tersangka HS ini melakukan aksi kejahatanya pada 26 Mei 2023, pukul 20:28 WIB.
Anak ini melakukan pencurian dengan membobol rumah milik Muhammad Iqbal warga Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli. Dalam aksinya tersebut HS, menggasak sejumlah barang-barang berharga milik korban.
Adalah satu unit jam tangan rantai warna silver merk Bonia, satu jam tangan warna putih, tali kulit warna hitam merk Luminor, satu tali pinggang warna biru merk Bonia, dan satu set henset Bluetooth dalam tempat, bentuk bulat warna merah.
Lalu enam lembar mata uang Malaysia pecahan 50 Ringgit, satu lembar mata uang Brunei Darussalam pecahan 10 dolar, dua lembar mata uang Brunei Darussalam pecahan satu dolar, dua lembar mata uang Saudi Arabia pecahan satu riyal, satu lembar mata uang Saudi Arabia pecahan 5 riyal, dan satu lembar mata uang Saudi Arabia pecahan 10 riyal.
Atas perbuatannya tersebut tersangka HS anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 353 ayat satu, dan dua Jo Pasal 354 ayat satu dengan ancaman hukuman delapan tahun kurungan penjara. (b06)