SIGLI (Waspada): Kepolisian Resort Pidie mengungkap 12 kasus judi online selama priode Januari-Agustus 2022, dan menetapkan 12 orang tersangka.
“ Terhitung dari Januari sampai sekarang, Polres Pidie bersama jajaran sudah menangani 12 kasus terkait judi online, dengan jumlah tersangka ada 12 orang,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli, SH,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH, Kamis (1/9).
Didampingi Kanit Tipidter Zery Irfan, SH. Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan dari 12 orang tersangka yang telah diamankan pihaknya yang terkait kasus judi online tersebut, delapan orang tersangka berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa, sedangkan empat orang lagi masih dalam proses sidik.
Begitupun dia menuturkan bahwa semua pelaku judi online tersebut ditangkap tangan, mereka rata-rata agen judi dan pemain judi online, ada juga diantara pelaku tersebut berperan sebagai agen dan pemain.
Iptu Muhammad Rizal, juga menyampaikan, jajaran Polres Pidie berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online di wilayah hukumnya. Selain melakukan penindakan, Polres Pidie juga melakukan langkah- langkah dan upaya pencegahan terhadap maraknya judi online di tengah-tengah masyarakat.
Diantaranya dengan menempel selebaran imbauan di tempat-tempat keramaian masyarakat seperti di warung-warung kopi.

Menurut sikap tersebut ditempuh Polres Pidie bersama jajarannya, karena maraknya judi online telah meresahkan dan membuat mentalitas masyarakat menjadi rendah, karena keinginan untuk menjadi kaya mendadak dengan berspekulasi melalui praktik perjudian tersebut.
Bahkan tak sedikit warga masyarakat khususnya kaum muda yang kemudian terjerumus dan dalam perjudian online. Tentunya, situasi ini sangat memprihatinkan. “Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan permainan judi tersebut. Gunakan gadged HP sesuai fungsinya untuk berkomunikasi. Karena banyak kasus kriminal yang terjadi, itu dipicu pelaku kecanduan judi online, seperti utang piutang, pencurian dan Tindakan kriminal lainnya,” kata Iptu Muhammad Rizal, mengingatkan.
Dia menyebutkan dari semua pelaku kasus perjudian online itu, pihaknya menjerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk di depan umum. (b06)
Teks Foto: Kanit Tipidter Zery Irfan, SH menunjukkan kepada Waspada contoh selebaran imbauan tentang larangan berjui yang ditempel di warung-warung kopi, Kamis (1/9). Waspada/Muhammad Riza