Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Pidie Ungkap 12 Kasus Judi Online Selama Januari -Agustus 2022

Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Kepolisian Resort Pidie mengungkap 12 kasus judi online selama priode Januari-Agustus 2022, dan menetapkan 12 orang tersangka.

“ Terhitung dari Januari sampai sekarang, Polres Pidie bersama jajaran sudah menangani 12 kasus terkait judi online, dengan jumlah tersangka ada 12 orang,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli, SH,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH, Kamis (1/9).

Didampingi Kanit Tipidter Zery Irfan, SH. Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan dari 12 orang tersangka yang telah diamankan pihaknya yang terkait kasus judi online tersebut, delapan orang tersangka berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa, sedangkan empat orang lagi masih dalam proses sidik.

Begitupun dia menuturkan bahwa semua pelaku judi online tersebut ditangkap tangan, mereka rata-rata agen judi dan pemain judi online, ada juga diantara pelaku tersebut berperan sebagai agen dan pemain.

Iptu Muhammad Rizal, juga menyampaikan, jajaran Polres Pidie berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online di wilayah hukumnya. Selain melakukan penindakan, Polres Pidie juga melakukan langkah- langkah dan upaya pencegahan terhadap maraknya judi online di tengah-tengah masyarakat.

Diantaranya dengan menempel selebaran imbauan di tempat-tempat keramaian masyarakat seperti di warung-warung kopi.

IMBAUAN: Inilah bentuk selebaran imbauan tentang larangan bermain judi yang ditempel di warung-warung kopi oleh Polres Pidie bersama jajarannya. Waspada/IST

Menurut sikap tersebut ditempuh Polres Pidie bersama jajarannya, karena maraknya judi online telah meresahkan dan membuat mentalitas masyarakat menjadi rendah, karena keinginan untuk menjadi kaya mendadak dengan berspekulasi melalui praktik perjudian tersebut.

Bahkan tak sedikit warga masyarakat khususnya kaum muda yang kemudian terjerumus dan dalam perjudian online. Tentunya, situasi ini sangat memprihatinkan. “Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan permainan judi tersebut. Gunakan gadged HP sesuai fungsinya untuk berkomunikasi. Karena banyak kasus kriminal yang terjadi, itu dipicu pelaku kecanduan judi online, seperti utang piutang, pencurian dan Tindakan kriminal lainnya,” kata Iptu Muhammad Rizal, mengingatkan.

Dia menyebutkan dari semua pelaku kasus perjudian online itu, pihaknya menjerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk di depan umum. (b06)

Teks Foto: Kanit Tipidter Zery Irfan, SH menunjukkan kepada Waspada contoh selebaran imbauan tentang larangan berjui yang ditempel di warung-warung kopi, Kamis (1/9). Waspada/Muhammad Riza

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE