Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Sabang Amankan Enam Tersangka Kasus Pencurian

Polres Sabang Amankan Enam Tersangka Kasus Pencurian
Tampak dalam gambar pelaku tindak pidana pencurian diamankan di Polres Sabang. (Waspada.id/TZ)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada.id): Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran Polres Sabang melalui kolaborasi Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Sukajaya berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Sabang. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan berbagai modus, Selasa (28/10).

Kapolres Sabang AKBP Sukoco melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr. Junaidi menjelaskan, dari enam tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan spesialis pencuri tiang lampu solar cell penerang jalan utama milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang terpasang di bahu Jalan Gp.Paya, Kec.Sukamakmue Kota Sabang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial A H (35), I H (27), Z M (22), S M (26), dan SYK (21), seluruhnya warga Kota Sabang. Para tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan menemukan keterlibatan mereka dalam pencurian beberapa tiang lampu jalan berbahan besi galvanis berbentuk oktagonal.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) unit tiang lampu solar cell penerang jalan utama berbahan besi galvanis dalam kondisi telah dipotong menjadi beberapa bagian, 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura ST 150 Pick Up Nomor Polisi BL 8173 MZ, 1 (satu) buah mata gergaji besi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 4432 MD, 3 (tiga) unit senter, dan 1 (satu) unit handphone Android.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berhasil diamankan merupakan residivis dan saat ini berstatus bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Sabang. Tersangka tersebut kembali melakukan tindak pidana pencurian berupa uang tunai sebesar Rp25.000.000,- milik warga Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, bernama C R

Tersangka berinisial MNW (20), ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat penggunaan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang pribadi.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha ForceOne F1Z R, 3 (tiga) unit handphone Android,1 (satu) unit headset bluetooth, 3 (tiga) helai celana jeans panjang, 2 (dua) helai baju kaos lengan pendek, 1 (satu) helai sweater, 1 (satu) botol parfum, 2 (dua) buah dompet,
1 (satu) unit kipas angin genggam, 1 (satu) buah boneka, dan 1 (satu) pasang sandal hills.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 486 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun ditambah sepertiga hukuman karena merupakan pelaku residivis.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Junaidi mengapresiasi atas kinerja cepat dan kolaboratif jajarannya dalam mengungkap berbagai kasus pencurian di wilayah hukum Polres Sabang.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antar satuan fungsi di jajaran Polres Sabang. Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Kota Sabang tetap aman dan kondusif,” tegas Kasat Reskrim.

Dan juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Dengan adanya kolaborasi yang baik, kita bisa bersama-sama menciptakan Sabang yang aman dan nyaman,” pungkasnya.(id68)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE