SABANG (Waspada): Satreskrim Polres Sabang kembali mengamankan dua pelaku judi online, Selasa (3/6), sebagai tindak lanjut komitmen “Bersihkan Kota Sabang dari Segala Bentuk Perjudian”. Kedua tersangka, A Q, 40, dan M U S , 37, ditangkap di dua lokasi berbeda.
A Q ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya. Ia tertangkap tangan tengah bermain judi slot online melalui aplikasi D06 menggunakan ponsel OPPO A16 silver. Dua jam kemudian, pukul 22.00 WIB, M U S diamankan di sebuah warung di Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya. Ia kedapatan bermain judi slot online melalui situs TIMNAS4D dengan ponsel OPPO A53 mint cream. Penangkapan M U S merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sabang.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Drs. Junaidi, mewakili Kapolres AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas perjudian di Sabang. “Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian. Kami minta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa,” tegasnya. Polres Sabang mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan Sabang yang aman, bersih, dan religius. (b18)