Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Sabang Ciduk Dua Pelaku Judi Online

Polres Sabang Ciduk Dua Pelaku Judi Online
Tampak dalam gambar oknum pelaku kejahatan judi online berhasil diringkus di Polres Sabang. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada): Satreskrim Polres Sabang kembali mengamankan dua pelaku judi online, Selasa (3/6), sebagai tindak lanjut komitmen “Bersihkan Kota Sabang dari Segala Bentuk Perjudian”.  Kedua tersangka, A Q, 40, dan M U S , 37, ditangkap di dua lokasi berbeda.

A Q ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya. Ia tertangkap tangan tengah bermain judi slot online melalui aplikasi D06 menggunakan ponsel OPPO A16 silver. Dua jam kemudian, pukul 22.00 WIB, M U S diamankan di sebuah warung di Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya.  Ia kedapatan bermain judi slot online melalui situs TIMNAS4D dengan ponsel OPPO A53 mint cream. Penangkapan M U S merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sabang.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Drs. Junaidi, mewakili Kapolres AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas perjudian di Sabang. “Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian. Kami minta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa,” tegasnya. Polres Sabang mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan Sabang yang aman, bersih, dan religius. (b18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE