SABANG (Waspada): Polres Sabang kembali mengamankan dua pelaku judi online yang beroperasi di wilayah Kota Sabang.
Kedua pelaku, F.T., 27, dan D.A., 23, ditangkap di sebuah warkop di wilayah Kota Sabang, Senin (24/06/2024) sore.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku dari F.T. 1 unit HP Xiaomi Pokko X5 5G warna Rose Gold, saldo permainan slot judi online sebesar Rp200.000 dab saldo sisa dari akun Situs Yabos88 dengan ID “mastom88” senilai Rp655.555.
Kemudian D.A., 1 unit HP Oppo A5 warna hitam, saldo permainan slot judi online senilai Rp25.000 dan saldo sisa dari akun Situs Zeus 138 dengan ID “jmsayo2” sebesar Rp18.000.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sabang, AKBP, Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, Selasa (25/6) pihaknya melajukan penangkapan ini merupakan upaya Polres Sabang dalam memberantas kegiatan perjudian online yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan semacam ini,” ujarnya.
Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang melanggar hukum. Kegiatan ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitarnya.
Seperti diwartakan sebelumnya pihak Polres Sabang pekan lalu juga telah mengamankan beberapa pemain judi online. ( b18)