SABANG (Waspada.id): Polres Sabang melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (07/01/2026), di Pelabuhan Penyeberangan Gp.Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco menyampaikan tujuan rekonstruksi secara langsung: “Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta menguatkan alat bukti dalam berkas perkara, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.”
Lebih lanjut, dia menegaskan komitmen penegakan hukum: “Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur, guna memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.”

Rekonstruksi menghadirkan dua tersangka ZK, 33 dan HS, 41, yang berprofesi sebagai buruh panggul di pelabuhan tersebut. Korban bernama Agus Maharli, 30, wiraswasta sekaligus buruh panggul di lokasi yang sama.
Kegiatan dipimpin langsung oleh AKBP Sukoco dan dihadiri oleh sejumlah pejabat polisi, jaksa penuntut umum, penasehat hukum tersangka, serta saksi-saksi. Sebanyak 15 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari perselisihan awal, proses penganiayaan, hingga akibat yang ditimbulkan. Seluruh adegan diperankan langsung oleh tersangka dan saksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e serta ke-3e KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
Pelaksanaan rekonstruksi berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan ketat personel Polres Sabang untuk menjaga situasi kondusif. (id68)











