Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Polres Sabang Sergap Pembakar Sepmor Karena Cemburu

Polres Sabang Sergap Pembakar Sepmor Karena Cemburu
Kecil Besar
14px

Tampak dalam gambar terduga pelaku pembakaran sepeda motor berinitial MA. (Waspada/ist)

SABANG (Waspada); Polres Sabang telah menangkap pelaku tindak pidana pembakaran dan pengrusakan, MA, 23 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 jo 406 ayat 1 KUHPidana. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 29 Januari 2024, serta Surat Perintah Kapten/05/I/RES.1.13/2024, tanggal 29 Januari 2024, Rabu (31/01/2024).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 29 Januari 2024, dan Surat Perintah Kapten/05/I/RES.1.13/2024, tanggal 29 Januari 2024. Pelaporan dilakukan pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.00 WIB, setelah pemilik sepeda motor (Sepmor) melaporkan kehilangan kendaraannya akibat pembakaran oleh orang tidak dikenal di Jalan Perdagangan Kota Sabang.

Kasat Reskrim memerintahkan unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sabang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil olah TKP mengungkap jejak dan ciri-ciri pelaku. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, dan setelah penangkapan, pelaku mengakui melakukan pembakaran Sepmor milik korban.

Motif pelaku diketahui berkaitan dengan perasaan sakit hati dan cemburu, karena pelaku merasa korban telah merebut pacar yang menjadi miliknya. MA kini telah diamankan di Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, dan akan menindak tegas pelaku kejahatan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Kota Sabang. (b18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE