SABANG (Waspada); Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang berhasil lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan kabel listrik di bangunan baru Rumah Sakit Umum Kota Sabang yang berlokasi di Jr. Lhok Igeuh Gp. Ujung Kareung Kec.Sukajaya Kota Sabang.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2024/POLRES SABANG/POLDA ACEH dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/16/VII/RES.1.8./2024 Reskrim, Jumat (19/07/2024).
Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang yang di back up Ditreskrimum Polda Aceh menangkap pelaku berinitial RU selaku penadah di daerah Kota Bener Meriah. Setelah dilakukan pengembangan terhadap RU, unit Opsnal Polres Sabang menangkap 3 pelaku pencurian lainnya, yaitu SB, MI, AH di wilayah Kota Sabang, dengan barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini antara lain 1 gergaji besi, 4 pisau kater, 1 ikat kabel dan 1 gulung kulit kabel.
Keempat pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang. Mereka akan dipersangkakan dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Sabang AKBP, Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH, mengapresiasi kerja keras seluruh tim dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengungkap tuntas setiap tindak kejahatan guna menjamin keamanan masyarakat Kota Sabang dari tindak kejahatan,” ujarnya.
Barang dicuri berupa wayar listrik dan barang-barang lainnya yang ada di gedung baru RSUD Kota Sabang, barang-barang tersebut baru diadakan oleh Pemko Sabang di tahun 2023, dan akibat perbuatan pelaku, RSUD mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta.(b.18)











