SABANG (Waspada): Polres Sabang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan hanya beberapa jam setelah menerima laporan. Ketiga pelaku, A D, 31, Z B, 49, dan A Y, 36, diamankan di lokasi berbeda setelah korban, Z A, 16, dan N U P, 15, melapor ke Mapolres Sabang sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (18/6).
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sabang, terlebih jika menyasar anak-anak dan remaja sebagai korban,” tegas Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr. Junaidi, MSM, MH, Kamis (19/6).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone iPhone XR, satu unit handphone Oppo A55, satu pod Oxva, dan uang tunai Rp20 ribu. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana. Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas.(b18)