SIBOLGA (Waspada): Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Sibolga meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Terduga pelaku yang diringkus inisial ES, alias E, 37, warga Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. ES yang merupakan residivis, diringkus dari Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Sabtu (16/12).
Dari tangan ES, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil klip narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, SH, MH menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan tersangka saat tim operasional melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
“Setelah melakukan penggeledahan, satu orang laki-laki berhasil diamankan, yakni ES alias E, 37 dan ditemukan 1 paket kecil barkotika jenis sabu,” terang Sugiono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12).
Selanjutnya, kata Sugiono, oleh petugas pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
“ES sebagai residivis, akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya.
Sugiono menandaskan, dalam kasus ini ES sudah ditahan dan dijadikan tersangka serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (chp)