SIMEULUE (Waspada): Satu unit kapal pengebom ikan di perairan laut Simeulue ditangkap Tim Patroli Perairan Gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres setempat, langsung dikomandoi Kapolres AKBP Jatmiko pada Jumat (14/4) malam.
Kapal boat itu berinisial KM. Rejeki Makmur, kapal asal Sibolga ditangkap karena telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom, penangkapan KM Rejeki Makmur dilakukan di titik 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau daerah Tiang Gantung Karang.
Delapan orang diduga pelaku ikut diamankan oleh Tim patroli perairan Polres Simeulue diantaranya, berinisial RH (tekong), AL (tukang masak), SL(penyelam), AG (penyelam), S (pendayung perahu), H (penyelam), HG (mekanik) dan AS (penyelam).

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko kepada media mengungkapkan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi pengeboman ikan di perairan Simeulue. Lalu pihaknya langsung merespon dengan melakukan penyelidikan, dan melakukan patroli.
“Saat patroli kami menemukan Kapal KM. Rejeki Makmur sedang melakukan aksinya, kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti yang merupakan bahan bahan untuk melakukan bom ikan,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan, selang kompresor warna orange, 1 unit kompresor warna hijau army, sampan beserta pendayung, 1 KM Rezeki Makmur beserta isinya, 1 piber atau tempat penyimpanan ikan ukuran 1 ton.
Kemudian Ikan 100 kg, 1 eksemplar dokumen KM Rezeki Makmur, 17 botol bom yang sudah dirakit, 18 batang dupa, 70 kotak korek api ABC, 20 sandal swallow yang sudah dipotong bulat, 1 kaleng cat perak, 3 sumbu mercon, 1 unit dakor dan 1 Kg ampo.
Pelaku melanggar Undang-undang No. 12 tahun 1951 tentang keadaan Darurat dan atau UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (rel/b25)