Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Subulussalam Amankan Wanita LN Terduga Pelaku Judi Online

Polres Subulussalam Amankan Wanita LN Terduga Pelaku Judi Online
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Kepolisian Resort Subulussalam mengamankan LN, 33 (foto), seorang terduga pelaku judi online jenis togel (jarimah maisir) di komplek terminal Subulussalam, Rabu (24/4).

Wanita LN berdomisili di Kampong Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Subulussalam Amankan Wanita LN Terduga Pelaku Judi Online

IKLAN

Sesuai rilis Polres Subulussalam diterima Waspada, Jumat (26/4), penangkapan LN oleh Tim Reserse Mobile Polres menyusul informasi dari masyarakat terkait aktifitas dugaan perjudian di warung kopi milik LN di Komplek Terminal.

Pastikan kebenaran informasi di sana, tim melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.45 WIB, dilakukan pengepungan di areal warung kopi LN dan penggerebekan. Saat itu, LN ditemukan sedang beraktivitas di situs judi jenis togel online dengan akun situs Joni Togel.

Dari tangan LN, diamankan dua jenis Handphone genggam merek berbeda yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas jarimah maisir.

Saat ini, LN bersama barang bukti, teemasuk uang tunai yang digunakan dalam dugaan tindak pidana tersebut senilai Rp614.000, diamankan di Mapolres Subulussalam guna proses lebih lanjut.

Pasal yang diprasangkakan atas perbuatan itu, LN diancam dengan Pasal 20 Qanun Aceh, ‘setiap orang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.

Dalam pres rilis ini, Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadi Setiawan melalui Kasat Reserse Iptu, Abdul Mufakhir mengimbau seluruh elemen masyarakat ikut berperan mencegah perbuatan yang tidak sesuai norma hukum, adat istiadat, kebiasaan dan norma agama.

Kepolisian sangat berkomitmen menindak tegas terhadap laporan adanya perbuatan penyakit sosial di masyarakat demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Subulussalam.

Narahubung, Humas Polres, dengan layanan Informasi dan pengaduan real time Polres Subulussalam,  0813-9669-2776. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE