Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polresta Banda Aceh Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Polresta Banda Aceh Amankan 8 Penyalahguna Narkoba
Delapan tersangka penyelahguna narkoba saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh. (Waspada/Zafrullah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan delapan penyalahguna narkotika, yang terdiri dari pengedar dan pengguna sabu yang ada di Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.

Para pelaku diamankan berkat informasi serta laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp Polresta Banda Aceh dengan nomor 0823-1685 -1998.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, mereka yang ditangkap yakni AS, 39, JR, 44, IS, 22, TRI, 34, MH, 29, MD, 40, SK, 43, serta MN, 54.

“Para tersangka merupakan warga Banda Aceh, Aceh Besar, dan sebagian berasal dari Pidie,” ujarnya didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit 2 Iptu Emil Khaira dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (31/5).

Kasaresnarkoba didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit 2 Iptu Emil Khaira saat memberikan keterangan pers di Polresta Banda Aceh, (Waspada/Zafrullah)

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong) yang masih bersisa sabu, handphone, hingga beberapa botol tuak.

“Saat penangkapan ada beberapa tersangka yang sedang mengkonsumsi tuak, sehingga ikut kita sita barang buktinya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, ini.

Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam pidana empat tahun penjara, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta. Sementara yang mengkonsumsi tuak atau khamar, mereka dijerat dengan qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali,” katanya.

Terima 14 Laporan Aduan Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Ferdian Chandra juga membeberkan masih banyaknya pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Sejak Januari hingga Mei 2024 ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menerima 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh.

“Sembilan kasus yang telah kita ditangani, semua kita respons dan tindaklanjuti, sebagian ada yang tidak terbukti, juga ada yang masih dalam penanganan,” jelasnya.

Ia sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan masyarakat selama ini. Artinya, banyak pihak yang sadar dan peduli dengan lingkungan, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kita sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat, sehingga memudahkan aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Komisi DPR RI foto bersama di Pendopo Bupati Agara Senin (15/7) sore. Waspada/Seh Muhammad Amin
Aceh

KUTACANE (Waspada): Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja reses masa sidang tahun 2023-2024 ke Kabupaten Aceh Tenggara. Kunjungan kerja reses selama di Provinsi Aceh,…

Pj Bunda PAUD Aceh Mellani Subarni bersalaman dengan murid baru saat berkunjung di SDN 1 Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (15/7). (Waspada/Ist)
Aceh

KOTA JANTHO (Waspada): Penjabat (Pj) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aceh Mellani Subarni bersama Istri Sekretaris Daerah (Setda) Aceh Nurmaziah meninjau penerapan masa perkenalan sekolah bagi peserta didik, di…

Wakapolres Aceh Besar Kompol Rustam Nawawi S.I.K saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024, di Lapangan Apel Polres Aceh Besar pada Senin (15/7). (Waspada/Ist)
Aceh

KOTA JANTHO (Waspada): Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi, menghadiri pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024, yang digelar Polres Aceh Besar, dalam upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan…