BANDA ACEH (Waspada): Polresta Banda Aceh memburu dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang gadis 16 tahun, PAF, warga Aceh Besar. Kedua tersangka, EN, 38, warga Pidie dan RD, 41, warga Aceh Besar, diduga berperan dalam kasus tersebut. “Tersangka punya peran masing-masing dalam kasus yang sedang kita tangani saat ini,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers, Rabu (25/6).
Satu tersangka lain, RH, 45, warga Lhokseumawe, telah ditangkap di Pekanbaru pada 19 Juni 2025 saat hendak ke Malaysia. Polisi menduga EN dan RD saat ini berada di Malaysia. “Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa dokumen penting, termasuk rekening, ATM, paspor, ponsel dan yang lainnya milik tersangka serta korban,” ungkap Kapolresta.
Tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 68 jo Pasal 66 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Mereka diancam dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp120 juta atau maksimal Rp600 juta, ditambah 1/3 masa tahanan (karena dilakukan terhadap anak),” ucap Kapolresta.
Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan kronologi kasus ini berawal saat PAF pergi ke Banda Aceh dan bertemu EN dan RD di Oktober 2024. Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dan membuatkan KTP dan paspor palsu untuk korban. “Saat itulah mereka kenal, korban ditawari untuk bekerja di luar negeri, karena memang saat itu korban sedang mencari pekerjaan,” kata Fadilah.
Korban dibawa ke Malaysia dan dijual seharga 25.000 Ringgit Malaysia (Rp96,2 juta) untuk menjadi wanita penghibur. Polisi juga menyelidiki keterlibatan Kak Su, warga Malaysia yang diduga sebagai agen tenaga kerja ilegal. “Namun prosesnya tidak mudah, apalagi yang bersangkutan merupakan warga asing. Untuk hal ini penyidik bakal melibatkan Divhubinter Mabes Polri,” pungkas Fadilah.(b03)