Aceh

Polresta Banda Aceh Diminta Tak Terbitkan Izin Keramaian

Jika Tak Ada Izin Pemko

Polresta Banda Aceh Diminta Tak Terbitkan Izin Keramaian
Iskandar.
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh Iskandar meminta kepada Polresta Banda Aceh agar tidak menerbitkan izin keramaian kegiatan sebelum adanya izin dari Pemko.

Hal itu disampaikan mantan Kepala Bappeda Banda Aceh ini, Minggu (14/5/2023), melihat banyaknya kegiatan di ibukota Provinsi Aceh ini berjalan tanpa adanya izin kegiatan resmi yang diterbitkan DPMPTSP Banda Aceh di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Iskandar melihat pada Sabtu (13/5/2023), adanya kegiatan pertunjukan band seni budaya di Banda Aceh, namun tidak mengantongi izin dari Pemko.

Iskandar bahkan menegur langsung pelaksana kegiatan (EO) di lokasi karena tidak mengurus izin kegiatan.

“Izin kegiatan itu tidak sulit, tidak ada biaya, izinnya gratis. Ajukan ke MPP, nanti kita proses langsung. Kita akan kaji izin kegiatan seni budaya itu dengan rapat Satpol PP & WH, Dinas Syariat Islam (DSI) dan MPU Banda Aceh,” kata Iskandar.

Lembaga tersebut, lanjut Iskandar, akan melakukan kajian terhadap kegiatan yang akan digelar apakah sesuai syariat atau tidak. Kemudian syarat acaranya seperti apa yang harus dipatuhi, termasuk tata cara berpakaian artis pengisi acara harus sesuai syariat.

“Biaya retribusinya tidak ada, gratis. Yang ada itu pajak daerah jika kegiatan itu menjual tiket akan dikenakan pajak hiburan. Jadi, saya rasa tidak ada alasan EO tidak mengajukan izin kegiatan mereka. Apalagi, kegiatan di Banda Aceh itu biasanya dikerjakan oleh EO berpengalaman,” ujarnya.

Untuk itu, Iskandar meminta jangan salahkan petugas dari Pemko Banda Aceh nantinya jika membubarkan sebuah kegiatan karena tidak mengurus izin. Apalagi, hingga saat ini tidak ada izin kegiatan yang masuk sama sekali di DPMPTSP.

“Kita minta juga kepada Polresta tidak menerbitkan izin keramaian acara jika tidak ada surat izin kegiatan yang diterbitkan resmi DPMPTSP atau MPP Banda Aceh. Tujuannya cuma satu, agar tertib administrasi dan sadar pada perizinan,” tegasnya. (b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE