KUTACANE (Waspada): Personel Polsek Bambel, Aceh Tenggara (Agara) mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lawe Hijo Kamis (16/12) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH melalui Kapolsek Bambel, Iptu Kabri SH, MM kepada Waspada Jumat (16/12) mengatakan, dari penangkapan H, 36, I, 29, beralamat Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel itu juga ikut diamankan barang bukti seberat brutto 0, 34 gram narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke unit Reskrim Polsek Bambel guna proses penyelidikan lebih lanjut, terangnya.
Sebelumnya kata Kapolsek, diketahui dua pria pelaku pengedar narkoba atas informasi saksi dari masyarakat tersebut bahwa di rumah pelaku ada indikasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kemudian, anggota unit Reskrim melakukan patroli dan langsung menggeledah sebuah rumah di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel. Hasilnya, ditemukan dua pelaku yang ada di dalam rumah tersebut.
Dan menemukan 6 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik ampul warna putih bening dengan berat brutto 0, 34 gram,satu buah bong, uang sebesar seratus sembilan puluh ribu yang diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu, beber Kapolsek.(cseh)