KOTA JANTHO (Waspada.id): Polsek Darul Imarah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan sebagai langkah preventif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan pegunungan Glee Taron Mata Ie, Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (23/1).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kapolsek Darul Imarah AKP Firmansyah, S.H menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya karhutla sejak dini.
“Spanduk imbauan yang dipasang di lokasi strategis menjadi media edukasi visual yang efektif, mengingatkan masyarakat tentang bahaya karhutla serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.
“Disisi lain sosialisasi langsung kepada warga juga membuka ruang dialog, sehingga pesan yang disampaikan tidak hanya bersifat larangan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif,” tambah Kapolsek Darul Imarah.
Keuchik Leu Ue Yusri, VE, ST menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap upaya pihak kepolisian.
“Kami menyambut baik dan apresiasi terhadap peran aktif Polri dari Polresta Banda Aceh, melalui Kapolsek Darul Imarah bersama personel menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan secara sepihak dan membutuhkan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat.
Karhutla dapat berdampak pada kerusakan alam, mengancam kesehatan, mengganggu aktivitas ekonomi, serta menimbulkan kerugian jangka panjang. Oleh karena itu, pendekatan persuasif melalui sosialisasi menjadi sangat penting.
Keberhasilan pencegahan karhutla ditentukan oleh dukungan masyarakat, termasuk kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta keberanian melaporkan potensi kebakaran. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah karhutla. (id65)










