SIGLI (Waspada): Hingga Mei 2023, tidak ada kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polsek Grong-grong. Kendati ada kasus yang ringan diselesaikan secara restorative justice.
“Sejauh ini belum ada kasus yang menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polsek Grong-grong. Memang ada beberapa kasus ringan, dan itu diselesaikan secara Restoratif Justice,” demikian Kapolsek Grong-grong Ipda Manfarawi SH, menyampaikanya pada acara “Jumat Curhat” yang digelar di salah satu warung kopi di Gampong Masjid Beureuleung, Kecamatan Grong-grong, Kabupaten Pidie, Kamis (11/5) pagi.
Acara bertajuk “Curhat Aman dan nyaman bersama Kapolsek Grong-grong Polres Pidie”, turut hadir tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh adat, perangkat gampong serta tokoh pemuda dan personel Polsek Grong-grong.
Dalam pertemuan tersebut beberapa tokoh masyarakat menyampaikan soal maraknya pungli, dan gangguan Kamtibmas lainnya. Mereka juga menyampaikan ucapan rasa terima kasih kepada Kapolsek Grong-grong bersama personelnya atas pelaksanaan patroli kemanan yang dilakukan rutin.
Menurut warga, dengan rajinnya personel Polsek Grong-grong melakukan patroli ke gampong-gampong sehingga warga aman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. “Nah, soal perkara ringan penyelesaian boleh dilaksanakan di gampung, dilaksanakan sesuai Qanun Aceh Nomor 09 tersebut. Silahkan para Keuchik atau perangkat gampong lainnya apabila terdapat perkara yang masih bisa diselesaikan di gampong maka silahkan diselesaikan dan berkoordinasi dengan Polsek Grong-grong” pungkas Manfarawi. (b06)