LANGSA (Waspada): Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus satu tersangka residivis kasus pencurian di Desa Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (8/11).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kapolsek Langsa Barat Hufiza Fahmi, SH mengatakan, tersangka berinisial MAK alias Alam, 22, wiraswasta, warga Desa Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, bersama tersangka turut diamankan sepasang sepatu Pedro warna biru dongker seharga Rp1.5 juta, sepasang sepatu Fladeo warna hitam seharga Rp500 ribu, sepasang sepatu Playboy warna coklat seharga Rp1.3 juta, dua stel celana jeans Levis warna hitam harga Rp1.8 juta, dan satu unit sepeda.

Ditangkapnya tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP.B / 78 / XI / 2022 / SPKT / Sek Langsa Barat/Res Langsa/Polda Aceh, tanggal 07 November 2022.
Diutarakan Kapolsek, Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 14:00, korban melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda ke Polsek Langsa Barat di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
Di mana kasus pencurian tersebut sudah viral di medsos di Kota Langsa, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan Penyelidikan dan berdasarkan CCTV yang beredar kemudian penyidik mencurigai MAK alias Alam yang merupakan residivis baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus sama yang ditangani Polsek Langsa Barat.
Kemudian, tim Opsnal Polsek Langsa Barat melakukna pengembangan terhadap pelaku dan pelaku mengakui ada juga melakukan pencurian di tempat yang sama dengan korban yang lain yang terjadi di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Langsa Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandas Kapolsek Langsa Barat.(b13)