Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polsek Penanggalan Amankan Lima Tersangka Curanmor

Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Polisi Sektor (Polsek) Penanggalan, Polres Subulussalam mengamankan lima tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) setelah hampir dua pekan melakukan pengejaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Penanggalan Amankan Lima Tersangka Curanmor

IKLAN

Kapolres, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek, Iptu Evizarrianto, SAB dikonfirmasi Waspada.id, Sabtu (8/10) mengatakan, awal pengungkapan kasus itu menyusul laporan Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Lae Ikan, Sehan Solin jika sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z, BL 2415 I, Minggu (25/9) hilang.

Kanit Reskrim Polsek dibackup Resmob dan Opsnal Resnarkoba Polres bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berhasil diamankan lima orang pelaku, warga Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam itu dari tempat berbeda, Kamis (6/10).

Kelima tersangka saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan, yakni FPK, 25, dan MS, 26, warga Subulussalam Utara, BB, 30, warga Subulussalam, H, 25, warga Subulussalam Timur dan H, 25, warga Kampong Pasir Panjang.

Para tersangka bersama sepeda motor BL 2415 I, STNK dan BPKB-nya, mesin alkon tiger merah putih dan speaker hitam aktif kini diamankan di Polsek Penanggalan guna proses lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Iptu Evizarrianto, para tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait kasus di sana, Kapolres melalui Kapolsek mengimbau dan mengajak semua unsur masyarakat agar bersama-sama peduli dan ikut menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Subulussalam sehingga beraktivitas aman, nyaman dan terkendali. (b17)

Polsek Penanggalan Amankan Lima Tersangka Curanmor

Waspada/Ist
LIMA tersangka pelaku Curanmor telah diamankan Polsek Penanggalan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE