LANGSA (Waspada): Tim Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat berhasil mengungkap sindikat penadah sepeda motor hasil penggelapan dengan tersangka utama, MY alias H, 34, Dusun Genepo, Desa Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Informasi yang wartawan himpun, penangkapan tersangka MY, Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 17:00 berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian tim segera bergerak ke lokasi persembunyian tersangka dan berhasil mengamankannya dalam waktu singkat.
Setelah diinterogasi MY mengakui keterlibatannya dalam aksi penggelapan bersama dua rekannya yang berinisial AR dan RF. Mereka diketahui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario milik Zubaidah binti Abdul Rahman, Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 18’00 di Dusun Teupin Gapeh, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Modus operandi mereka adalah meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil uang, namun kemudian melarikan kendaraan tersebut. Setelah membawa kabur motor, para tersangka menjualnya ke Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa, dengan harga Rp 1.550.000. Uang hasil penjualan dibagi rata antara ketiga tersangka.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Rantau Selamat, Ipda Dede Moerdhany, SH yang dihubungi wartawan, Sabtu (29/6) menyatakan, keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan respon cepat tim terhadap informasi yang diterima. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah ini demi menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Selain MY, kemudian ditangkap tersangka lainnya yakni AS, 28, wiraswasta, warga Desa Geudubang Aceh dan IA, 37, karyawan swasta, warga Kota Lhokseumawe yang merupakan otak di balik aksi jual beli motor hasil kejahatan, serta HA, 31, wiraswasta dari Kota Lhokseumawe yang diduga sebagai penadah terakhir sebelum motor dijual kembali.
Operasi penangkapan dimulai pada Kamis (27/6), pukul 13.00 WIB, dengan penggerebekan pertama terhadap AS, 28 di Desa Geudubang Aceh. Informasi dari AS kemudian mengarah ke penangkapan IA, 37 di Lhokseumawe pada Jumat (28/6) pukul 01:00. Selanjutnya, HA, 31, berhasil diringkus di Dusun Makmur, Desa Batuphat Barat, pada pukul 02’00 WIB pada hari yang sama.
Hasil interogasi, AS mengaku membeli motor penggelapan dengan perantaraan IA seharga Rp1.550.000 dan mengirimkannya ke alamat yang ditentukan. IA kemudian menjual motor tersebut dengan harga Rp2.950.000 kepada HA.
Pada saat penangkapan HA, tim menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kwitansi pembeliannya. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Rantau Selamat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(b13)