Scroll Untuk Membaca

Aceh

PPID Utama Aceh Besar Minta Operator Pro-Aktif Input Data Informasi Publik

PPID Utama Aceh Besar Minta Operator Pro-Aktif Input Data Informasi Publik
Kabid Informasi Media, Persandian, Pos dan Telekomunikasi Diskominfo yang juga Kabid Pelayanan Informasi PPID Aceh Besar Mariadi ST, MM menyampaikan sambutan pada pelatihan Desk Evaluasi PPID yang dikuti Operator PPID Pelaksana pada OPD Pemkab Aceh Besar, di Aula Rapat Diskominfo Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (11/9). Ist
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh Besar melalui Kabid Pelayanan Informasi PPID Utama Aceh Besar, Mariadi ST, MM, meminta 35 operator lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD$ agar pro aktif untuk melakukan input data informasi publik.

Hal itu sebagaimana diutarakan Kabid Pelayanan Informasi PPID Utama Aceh Besar Mariadi ST, MM saat memberikan arahan pada pelatihan PPID di aula Diskominfo, Kota Jantho, Kamis (11/9).

“Semua operator dari 35 lintas OPD telah diberikan pelatihan selama tiga hari terkait tata cara penginputan data informasi publik, maka untuk itu kita minta agar selanjutnya lebih pro aktif melakukan input data informasi publik,” pinta Mariadi.

Untuk memperkuat kualitas layanan informasi daerah, maka update informasi sangat penting diberikan secara tepat, cepat supaya masyarakat merasa kehadiran pemerintah sebagai pelayan yang baik.

“Karena data merupakan sumber informasi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, sehingga ketersediaan data merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakannya secara cepat dan akurat, sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik,” tuturnya.

Maka, peran aktif setiap perangkat daerah dalam mendukung publikasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan di instansi masing-masing secara konsisten sangat penting. “Kegiatan desk PPID ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta memastikan keterbukaan informasi publik dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih dekat dengan masyarakat melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan dalam berbagai data untuk informasi,” jelasnya.

Pelatihan pengimputan data informasi publik kepada operator lintas OPD dalam lingkup Pemkab Aceh Besar tersebut difasilitasi oleh admin PPID Aceh Besar Muhammad Haikal beserta Tim Diskominfo Aceh Besar. Selanjutnya, pelatihan tersebut juga akan dilakukan untuk 23 operator PPID Kecamatan di Aceh Besar. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE