PPK Se-Abdya Belum Miliki Sekretariat

- Aceh
  • Bagikan
Ketua KIP Abdya, Yudi Nirmansyah. Senin (8/5).Waspada/Syafrizal
Ketua KIP Abdya, Yudi Nirmansyah. Senin (8/5).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Dilaporkan, sebanyak sembilan wilayah Kecamatan di Aceh Barat Daya (Abdya), belum memiliki Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Padahal, anggota PPK yang merupakan bagian inti dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) itu, sudah dilantik dan diambil sumpah beberapa bulan lalu, tepatnya pada Rabu, 4 Januari.

Salah seorang anggota PPK di Abdya, yang enggan namanya dipublikasi, kepada Waspada.id Senin (8/5) mengungkapkan, akibat belum terbentuknya Sekretariat PPK dimaksud, operasional Alat Tulis Kantor (ATK), dalam menunjang tugas-tugas PPK dilapangan, juga belum dapat dicairkan.

Padahal, paska dilantik beberapa lalu, para petugas PPK, sudah dihadapkan dengan setumpuk kegiatan yang membutuhkan ragam ATK, untuk segera dikerjakan, mengingat waktu yang semakin dekat dengan pelaksanaan Pemilu. “Untuk mengantisipasi hal itu, agar tugas kita tidak terhambat, kami para petugas PPK terpaksa menggunakan uang pribadi dulu. Dengan harapan, saat operasional ATK dapat dicairkan nantinya, uang pribadi kami bisa dikembalikan,” ungkapnya.

Petugas PPK lainnya, yang juga tidak mau namanya ditulis media mengatakan, paska dilantik lalu, para petugas PPK masing-masing Kecamatan, sudah mengajukan nama-nama calon petugas Sekretariat, ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya. Akan tetapi katanya, hingga hari ini, belum jelas nasib Sekretariat yang sangat dinanti-nantikan itu. “Kami dapat informasi, belum jelasnya Sekretariat itu, disebabkan terbentur aturan main. Aturan main yang bagaimana kami kurang jelas. Sebaiknya bapak konfirmasi ke KIP Abdya saja,” sebutnya.

Terkait masalah itu, Ketua KIP Abdya Yudi Nirmansyah, dimintai tanggapannya terpisah, membenarkan bahwa Sekretariat PPK dalam sembilan 9 wilayah Kecamatan di Abdya belum terbentuk. “Iya benar. Tapi, Insya Allah dalam beberapa hari kedepan ini segera terbentuk,” katanya.

Menurut Yudi, pengajuan nama-nama calon Sekretariat PPK tersebut, diajukan oleh PPK masing-masing Kecamatan, dengan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan (Camat). Setelah diajukan ke KIP, kemudian KIP menaikkan usulan dimaksud ke Pemkab Abdya, untuk dilakukan kajian hukum.

Dalam perjalanannya kata Yudi, awalnya nama-nama yang diajukan itu ditolak, dengan alas an terbentur aturan main. Dimana, sesuai aturan main, PNS yang duduk dijabatan structural (calon Sekretariat PPK) yang diajukan itu, tidak dibenarkan menerima tunjangan kinerja (tukin) ganda). “Makanya, Pemkab Abdya kembali mengkaji ulang aturan main itu,” ujarnya.

Setelah dilakukan kajian hukum ulang terkait aturan main dari Menpan RB lanjutnya, dengan tujuan agar tidak tumpang tindih penerimaan tunjangan, ditemukan solusi dengan memberi tugas tambahan ganda, kepada calon Sekretariat PPK yang diusulkan dimaksud. “Itu dibolehkan secara aturan main. Insya Allah dalam dua hari ini SK selesai dikerjakan. Tadi kami sudah komunikasi dengan pihak BKPSDM Abdya,” demikian Yudi Nirmansyah.(b21)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *