Aceh

PPTK Pasar Bale Atu Divonis 2,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

PPTK Pasar Bale Atu Divonis 2,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa korupsi proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu tahun anggaran 2018, Muhar Abdul Wahab, usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (19/1). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Waspada.id/Hulwa Dzakira
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Muhar Abdul Wahab, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kabupaten Aceh Tengah. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (19/1/2025), majelis hakim yang diketuai Fauzi dengan hakim anggota Jamaluddin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan demikian, majelis hakim mengurangi pidana penjara selama enam bulan dan meringankan pidana kurungan pengganti denda dibanding tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara hukum namun mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perkara ini merupakan bagian dari perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu tahun anggaran 2018 yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Tengah dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar yang bersumber dari APBA.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526,3 juta.

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan putusan terhadap enam terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Syukuruddin selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Khalidin Amri sebagai konsultan pengawas, Heryan Pahlawan sebagai direktur pelaksana, Saifullah sebagai pemenang lelang, serta Alimsyah dan Fauzi sebagai pelaksana pekerjaan.

Dalam amar putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total pidana penjara yang dijatuhkan kepada 6 terdakwa tersebut mencapai 24 tahun penjara.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Empat terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai peran dan keuntungan yang diperoleh.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penyimpangan dalam proyek tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526,3 juta akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE