Scroll Untuk Membaca

Aceh

Praktik Perjudian Haram, Jauhi Dan Tinggalkan

Praktik Perjudian Haram, Jauhi Dan Tinggalkan
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Praktik perjudian dan semua bentuk perbuatan yang dilarang Allah, haram dilakukan. Melaksanakan perintah Allah SWT membawa keberkahan dan manfaat, sementara melaksanakan larangan Allah membawa mudarat dan dosa.

Karenanya, wajib ditinggalkan semua perbuatan haram, praktik perjudian dan larangan Allah, agar terlepas dari dosa. Kelak di akhirat, tidak menjadi penyesalan.

Demikian khotbah Khatib Jumat, Armansyah Batubara, S.PdI (foto) di Masjid Al Iman, Jontor, Penanģgalan, Kota Subulussalam, Jumat (5/7).

Pesan itu disampaikan mengamati sejumlah fenomena pengaruh judi di tanah air, seperti terjadi pembunuhan di lingkungan masyarakat, di rumah tangga bahkan antarsuami atau istri dan lainnya. Dikatakan, Allah SWT sudah menegaskan di dalam Al-Qur’an, praktik perjudian pasti membawa mudarat dan merugikan.

Karenanya, Armansyah memastikan tidak ada alasan apapun untuk tidak meninggalkan praktik judi karena akibatnya sangat menyengsarakan.

Di hadapan puluhan jamaah, Arman menguraikan Firman Allah dalam Al-Qur’an terkait praktik perjudian, yakni surat Al Maidah ayat 90 dan 91.

Diartikan, ‘Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras berjudi (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung’.

Dengan minuman keras dan judi, setan bermaksud menimbulkan permusuhan, kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu berhenti?

Menurut Armansyah pesan Al-Qur’an ini wajib ditaati karena akibat dari praktik perjudian mudaratnya sangat besar.

“Khatib mengajak semua jamaah, tinggalkan, berhenti dari praktik perjudian. Kabarkan pesan Al-Qur’an ini kepada kerabat, terlebih saudara terdekat, kita diingatkan Allah untuk berhenti dari praktik perjudian,” tegasnya mengakhiri khotbah. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE