Scroll Untuk Membaca

Aceh

Praktisi Hukum Ajie Lingga Ajukan Uji Materiil PMK Tentang Komwasjak

Praktisi Hukum Ajie Lingga Ajukan Uji Materiil PMK Tentang Komwasjak
Ajie Lingga, SH, CGAP, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan. (Waspada/Yusri)
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Praktisi hukum dan pemerhati tata kelola pemerintahan, Ajie Lingga, S.H., CGAP, resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Permohonan tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam permohonannya, Ajie menilai bahwa PMK tersebut mengandung cacat formil dan materil, karena menempatkan Komwasjak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK a quo.

“Tidak ada pengawasan yang bisa disebut independen jika berada di bawah institusi yang diawasinya. Ini bertentangan dengan prinsip good governance dan berpotensi terjadi konflik kepentingan yang serius,” tegas Ajie dalam keterangannya yang diterima Waspada Selasa (17/6).

Disebutkannya, keberadaan Komwasjak dalam struktur Kementerian Keuangan justru berpotensi menghambat peran publik dalam pengawasan fiskal. Menurutnya, sistem perpajakan akan kehilangan kepercayaan publik jika mekanisme pengawasannya tetap bersifat internal dan tidak independen.

Permohonan ini mendasarkan argumentasinya pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Disebutkan pula bahwa pembentukan lembaga pengawas lintas instansi tidak boleh hanya melalui peraturan menteri, melainkan harus didasarkan pada undang-undang atau setidaknya Peraturan Presiden.

Sebagai perbandingan, Ajie mencontohkan keberadaan lembaga-lembaga pengawas independen seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seluruhnya bersifat non-struktural dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada kementerian teknis.

Para pemohon juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 yang menegaskan bahwa lembaga pengawas seharusnya bersifat independen dan bebas dari kendali struktural instansi yang diawasi.

Melalui petitum yang diajukan, para pemohon meminta Mahkamah Agung untuk, menyatakan bahwa pertama, Pasal 2 dan Pasal 3 PMK No. 2/PMK.09/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kedua memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut PMK tersebut, ketiga memerintahkan Presiden untuk menetapkan lembaga pengawas perpajakan yang independen melalui Peraturan Presiden, dan keempat menyatakan bahwa putusan Mahkamah dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad).

Ajie Lingga menyebut permohonan ini sebagai sinyal kuat kepada pemerintah untuk meninjau kembali arsitektur pengawasan fiskal. Jika dikabulkan, menurutnya, uji materiil ini akan menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta bebas dari tekanan struktural kementerian.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE