ACEH UTARA (Waspada): Permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai (MISP) ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Dua dari lima tersangka yang melakukan praperadilan penetapan tersangka dengan inisial P dan N.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Kamis kemarin.
“Kuasa hukum tersangka P dan N sebelumnya mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Lsk. Hasil putusan sidang pada hari ini, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan tersebut,” kata Arif Kadarman.
Masih menurut Arif, hakim tunggal Nurul Hikmah memutuskan terhadap proses penetapan tersangka P dan N yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Kejari Aceh Utara sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Dalam penetapan tersangka tersebut, jaksa penyidik juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan Due Process Of Law,” sebutnya.
Dalam sidang putusan tersebut kata Arif lagi, dihadiri Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Wahyudi Kuoso dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Meily Nova. Sedangkan kuasa hukum pemohon praperadilan, Bahadur Satri. (b07)
FOTO; Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon membacakan putusan praperadilan dari dua tersangka kasus dugaan korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara, Kamis (1/12). Waspada/Ist