ACEH TAMIANG (Waspada.id): Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, M.H., melantik Prio Sumbodo sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode 2023–2028.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung pada Senin (17/11) di aula KIP Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Nomor : 813 Tahun 2025 tentang Pergatian Antar Waktu (PAW).
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi menyampaikan selamat kepada Prio Sumbodo yang resmi mengemban tugas sebagai Anggota KIP Aceh Tamiang hingga akhir masa jabatan 2028.
“Pengucapan sumpah yang telah kita saksikan bermakna bahwa saudara secara sah menjadi anggota KIP Aceh Tamiang, di pundak saudaralah amanah dan kepentingan masyarakat Aceh Tamiang dititipkan,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan, bahwa KIP sebagai penyelenggara pemilu memiliki tugas penting untuk memastikan seluruh proses pemilihan berjalan independen, berintegritas, netral dan sesuai regulasi, baik yang tertuang dalam UUPA maupun aturan perundang-undangan nasional.
Bupati berharap kehadiran Prio Sumbodo dapat memperkuat kinerja lembaga tersebut, khususnya dalam koordinasi program kerja antar komisioner demi kelancaran pelaksanaan pemilu.
“Pelantikan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas pemilihan di Aceh Tamiang, saya menekankan agar seluruh komisioner menjalankan tugas dengan baik, adil dan transparan, guna meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pesta demokrasi,” tegasnya.
Bupati juga meminta komisioner KIP untuk memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan, stakeholder terkait. Ia mengingatkan seluruh komisioner agar menjaga nama baik daerah dan lembaga selama menjalankan rangkaian tugas pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu di Aceh Tamiang dapat berjalan aman, lancar dan terhindar dari persoalan hukum.
“Semoga pelantikan PAW ini menjadi langkah awal yang baik bagi seluruh komisioner dalam menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Selamat bertugas dan sukses kepada Saudara Prio Sumbodo,” pungkas Bupati.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian Setdakab, Kepala OPD, para Camat, instansi vertikal, Ketua Panwaslu Aceh Tamiang, seluruh Komisioner dan Sekretariat KIP dan undangan lainnya.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap Rita Afrianti selaku Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP RI pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Adrianti selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, terhitung sejak dibacakan putusan.
Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintah Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam bacaan putusan perkara tersebut. (Id76)










