Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Produk ‘NYAN CAP’ Dekranasda Aceh Besar Dilindungi Hak Merek

Sertifikat Merek NYAN CAP. Waspada/Ist
Sertifikat Merek NYAN CAP. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada): Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), memberikan etiket merek ‘NYAN CAP’ yang diawali gambar tanda jempol kepada semua produk Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar.

Dengan adanya hak merek itu, semua produk Dekranasda Aceh Besar terlindungi dari upaya plagiasi merek yang akan berkonsekuensi hukum jika ada yang melakukannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Produk ‘NYAN CAP’ Dekranasda Aceh Besar Dilindungi Hak Merek

IKLAN

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto selaku pembina Dekranasda Aceh Besar menyambut baik pemberian hak merek itu. Karena secara langsung akan memudahkan akses pasar serta terlindunginya hak kreasi dan inovasi Dekranasda Aceh Besar.

“Kita beri apresiasi kepada Kemenkumham RI yang telah menindaklanjuti usulan hak merek tersebut. Ini menjadi jalan untuk Dekranasda Aceh Besar, akan makin berkembang di masa depan,” ujar Iswanto, Senin (25/12).

Ditambahkannya, hak merek itu adalah legalisasi produk yang dinantikan semua pihak, agar mereka terlindungi dari pembajak merek atau sejenisnya yang sangat merugikan pihak produsen dari sisi manapun.

“Alhamdulillah kini kita telah mengantongi merek ‘NYAN CAP’ dan ini menjadi merek untuk semua produk dari Dekranasda Aceh Besar, baik itu batik, songket, kuliner, kerajinan bili serta lainnya,” kata Iswanto.

Sementara itu secara terpisah, Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar, Cut Rezky Handayani, menyatakan rasa leganya atas keluarnya hak merek ‘NYAN CAP’. “Ini pantas kita syukuri, karena menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkreasi, sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan produksi, kualitas serta memperluas jangkauan wilayah pemasaran,” kata Cut Rezky.

Menurut wanita yang akrab disapa Cut Anda itu, selama ini Dekranasda Aceh Besar telah mengikuti berbagai ajang promosi, sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pasar semua produk Dekranasda Aceh Besar. Salah satu event besar yang diikuti adalah Inacraft di JCC Jakarta.

“Dengan keluarnya hak merek ini, kami akan makin termotivasi untuk mengikuti event promosi, sekaligus meningkatkan pembinaan para pengrajin terutama dalam hal kualitas produk,” tutur Cut Anda.

Penyerahan hak merek itu berlangsung di Rumah Batik Malaka, Kecamatan Kutamalaka, Aceh Besar, Sabtu (23/12/2023) lalu.

Saat ini Dekranasda Aceh Besar telah membina berbagai produk kerajinan, mulai dari kain songket, ragam batik khas Aceh Besar, anyaman bili hingga ragam kuliner termasuk masakan sie reuboh. Dengan keluarnya hak merek itu, semua produk Dekranasda Aceh Besar telah terlindungi secara legal, termasuk dari sisi hukum. (b05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE