Aceh

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bupati Agara Imbau Masyarakat Bayar Pajak

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bupati Agara Imbau Masyarakat Bayar Pajak
Bupati Agara, HM Salim Fakhry. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM mengimbau lapisan masyarakat di bumi Sepakat Segenep Metuah, untuk segera membayar pajak kendaraan.

Pasalnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf telah menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan diberlakukan mulai Rabu (12/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Kebijakan ini sangat baik dalam rangkat meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak terutama kendaraan bermotor sebut Bupati.

Selanjutnya Gubernur Aceh kata Bupati Aceh Tenggara, “Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat”.

Kepada Waspada.id, Rabu (12/11), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Aceh Tenggara Syukur S. Karo Karo, SE, M.Si. Ak mengatakan, bahwa dengan program pemutihan pajak kendaraan tertunggak ini diharapkan peroleh PAD dari Opsen PKB pada tahun 2025 dapat meningkat.

“Dengan program pemutihan ini diharapkan bukan hanya sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh Tenggara,” ujarnya.

Di sisi lain, kepala BPKA mengutarakan bahwa memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan program tersebut, penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, hingga koordinasi dengan Kantor Bersama Samsat di seluruh Aceh telah dilakukan untuk mendukung kelancaran pemutihan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Aceh Tenggara Syukur S. Karo Karo, SE, M.Si. Ak. Waspada.id/Seh Muhammad Amin

“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah,” kata Kepala BPKA, Reza Saputra SSTP MSi.

Ruang Lingkup Program pemutihan pada tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan, Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

Penghapusan 100 % sanksi administrasi berupa denda, termasuk terhadap kendaraan baru. Pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif. (id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE