Scroll Untuk Membaca

Aceh

Program Rumah Dhuafa di Bireuen Dipertanyakan, Pemkab Diminta Lebih Selektif

Program Rumah Dhuafa di Bireuen Dipertanyakan, Pemkab Diminta Lebih Selektif
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI), Bireuen, Ariadi B Jangka saat menyampaikan rekomendasi program kepada Pemkab Bireuen, Rabu (28/5). Waspada/Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Program bantuan rumah dhuafa di Kabupaten Bireuen menuai sorotan. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bireuen, Ariadi B. Jangka, menyoroti sejumlah permasalahan dalam program tersebut, termasuk lemahnya verifikasi data dan pengawasan.

Hal ini disampaikan Ariadi dalam temu rembuk gerakan sipil dengan pengambil kebijakan Kabupaten Bireuen, yang diselenggarakan GeRak Anti Korupsi Aceh di Aula Fajar Hotel, Rabu (28/5).

Ariadi mengungkapkan, persyaratan kepemilikan tanah menjadi kendala bagi masyarakat miskin yang seharusnya menjadi target program. Ia juga mempertanyakan sejumlah rumah dhuafa yang telah dibangun namun tidak dihuni. Menurutnya, pemerintah perlu lebih selektif dalam penentuan penerima manfaat dan mencegah potensi penyelewengan.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bupati Bireuen Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Irwan, yang mewakili Bupati H. Mukhlis, menyambut baik masukan tersebut. Irwan mengapresiasi GeRak Anti Korupsi Aceh atas penyelenggaraan temu rembuk dan meminta dinas terkait mengakomodir masukan yang disampaikan. Ia juga menyarankan perubahan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) agar lebih mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat.

Koordinator GeRak Aceh, Murni, menambahkan, Pemkab Bireuen perlu menyediakan ruang diskusi bulanan dengan masyarakat untuk menampung aspirasi dan memperbaiki kekurangan dalam program-program pembangunan.

Temu rembuk tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dan dinas terkait di Kabupaten Bireuen.(czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE