Scroll Untuk Membaca

Aceh

Protes SK Wali Kota, Empat Anggota BMK Subulussalam Mundur

Protes SK Wali Kota, Empat Anggota BMK Subulussalam Mundur
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Protes SK Wali Kota Nomor: 188.45/136/2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Wali Kota Nomor: 184.45/202/2018 tentang Penetapan Pengurus Baitul Mal Kota Subulussalam Periode 2018-2023, empat anggota Baitul Mal Kota (BMK) Subulussalam nyatakan mengundurkan diri.

Tembusan surat pengunduran diri atas nama Mustiar Anak Ampun, Jamhuri, SHI, Ahmadi, SHI, SPd, MPd, CPM dan Sahrul, 22 Agustus 2023 itu disampaikan kepada Sekretariat BM Provinsi Aceh, Pengurus BMK dan Kepala Sekretariat BMK Subulussalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Protes SK Wali Kota, Empat Anggota BMK Subulussalam Mundur

IKLAN

Tiga alasan pengunduran diri, yakni realita pergantian pengurus (Ketua BMK) tidak sesuai hasil musyawarah dan ketentuan yang ada, lingkungan kerja yang sudah kurang nyaman dan adanya kesibukan lain.

Kepada Waspada.id, Rabu (23/8), Mustiar pastikan telah menyampaikan surat di sana kepada wali kota melalui Bagian Umum Setdako Subulussalam, 23 Agustus 2023 dengan Lembar Disposisi No. Agenda 927, 928, 929 dan 930.

Protes SK Wali Kota, Empat Anggota BMK Subulussalam Mundur
Musyawarah BMK Subulussalam, 21 Juli 2023. (Waspada/Ist)

Salinan Berita Acara Musyawarah Badan dan Dewan Pengawas BMK Subulussalam di Kantor BMK, 21 Juli 2023, sepakat atas nama Rofiah, SEI dimasukkan sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) BMK, merekomendasikan PAW calon Kepala BMK atas nama Mustiar Anak Ampun (Seksi Inventarisasi dan Penataan), Yusuf Barat (Seksi Pembukuan dan Pelaporan) dan Sahrul Kudadiri (Kasi Pengembangan). Usulan ketiganya sesuai syarat yang diatur Qanun Nomor. 10 tahun 2018.

“Dari tiga nama yang diusulkan PAW, malah nama lain yang muncul sebagai Plt. untuk sisa waktu sekira tiga bulan lagi ke depan”, aku Mustiar, tegaskan bersama tiga rekan lainnya berkomitmen mengundurkan diri dari Pengurus BMK Subulussalam tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.

Salinan Keputusan Wali Kota tentang Pengurus BMK Subulussalam Periode 2018-2023 Nomor: 188.45/136/2023 tanggal 26 Juli 2003 ditulis, Kepala: Plt. Roni Saputra Berutu.

Lalu Kabag Pengumpulan, Anthony, SE, Kasi Inventarisasi dan Pendataan, Yusuf, SHI, Seksi Pembukuan dan Pelaporan, Jamhuri, SHI. Kabag Pendistribusian dan Pendayagunaan, Ropiah, SEI, Kasi Pendistribusian Mustiar Anak Ampun, Kasi Pendayagunaan Dedek Fatimah, S.PdI. Kabag Sosialisasi dan Pengembangan, Dr. Musriaparto, MM, Seksi Sosialisasi Ahmadi SHI, SPdI, MPD dan Kasi Pengembangan Syahrul Kudadiri.

Dikonfirmasi terpisah, Kamis (24/8), Roni Sahputra Berutu mengaku mengetahui kabar pengunduran empat Pengurus BMK itu, meski secara resmi tidak menerima surat terkait. “Suratnya tidak sampai ke saya, hanya dapat info dari kawan-kawan”, pesan singkat Roni. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE