Aceh

Proyek Pembangunan RKB dan Laboratorium Di SDN 1 Gostel Abaikan K3

Proyek Pembangunan RKB dan Laboratorium Di SDN 1 Gostel Abaikan K3
Para pekerja Proyek RKB dan Laboratorium terlihat sedang berjalan di atas bangunan proyek yang sedang dikerjakan, tanpa memakai alat pelindung diri(APD), Selasa (8/10/2024). Waspada/Ariefh
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Dua perusahaan konstruksi di Kabupaten Aceh Singkil terpantau mengabaikan aturan (K3) atau keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja dalam melaksanakan pekerjaan proyeknya.

Pantauan Waspada, para pekerja terlihat sedang sibuk bekerja diatas bangunan sekitar setinggi 4 meter tanpa memakai alat pelindung diri (APD) dan sangat membahayakan jiwa mereka.

Kedua perusahaan tersebut masing-masing CV. AB yang sedang mengerjakan proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya dengan konstruksi bertingkat, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024, dengan nilai anggaran Rp1.357.862.259.

Kemudian pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta perabotnya, yang juga bersumber anggaran DAK 2024 senilai Rp399.776.767 yang dikerjakan oleh CV. KMM selaku pelaksana.

Kedua perusahaan konstruksi ini sedang mengerjakan bangunan fasilitas RKB dan Laboratorium Komputer, di SD Negeri 1 Gosong Telaga Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.

Ironisnya, pemilik perusahaan konstruksi CV. AB berinisial HER yang disebut-sebut memiliki banyak pekerjaan fisik di Aceh Singkil itu, sempat melakukan siaran langsung yang disaksikan masyarakat banyak, saat meninjau pekerjaan merakit besi (bekisting) untuk persiapan pengecoran lantai dua bangunan RKB tersebut dan terlihat tanpa memakai APD bersama para pekerja.

Padahal keselamatan para pekerja konstruksi ini merupakan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi maupun pemberi kerja dan bukan semena-mena mengajak para pekerja untuk mengabaikan aturan K3.

Padahal sudah jelas penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi ini telah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kemudian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan di tempat kerja serta mengatur tentang sanksi berupa teguran maupun pidananya.

Di samping itu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 yang membahas mengenai Penerapan SMK3.

Herannya meski secara legal telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun masih ada saja perusahaan konstruksi yang mengabaikan penerapan K3 ini.

Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mahidin yang dikonfirmasi Waspada, Selasa (8/10/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada pekerja untuk selalu mematuhi protokol K3.

Sebab pihaknya selaku PPTK akan selalu menerapkan aturan K3 tersebut setiap turun lapangan. Baik memantau pekerjaan proyek, maupun hanya sekedar melakukan pengukuran.

“Kami selalu memperingati rekanan agar selalu menerapkan aturan K3 hingga proyek selesai. Dan kami akan panggil kembali rekanan tersebut,” ucap Mahidin. (b25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE