LANGSA (Waspada): Proyek penimbunan pada Dayah Assasul Huda, Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, dengan nilai kontrak Rp482.581.000 dengan sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) diduga telah menyalahi aturan dalam proses penimbunan, Sabtu (3/9).
Pasalnya, proyek No. Kontrak : 04/SPK/DOKA/TENDER-DSIPD/2022 dengan tanggal kontrak 08 Juli 2022, nama pekerjaan penimbunan Dayah Assasul Huda, Gampong Seulalah Baru, bernilai kontrak Rp482.581.000 yang sumber dana dari Doka dan berakhir kontrak tanggal 5 Desember 2022 dengan pelaksana CV. Goje Nawi Agung ini dalam pelaksanaannya batang sawit dan kayu ikut diduga menjadi objek yang timbun untuk memenuhi volume tersebut.
Sedangkan pantauan wartawan di lokasi pekerjaan memang lahan rawa tersebut dipenuhi oleh batang sawit yang telah di tumbang dan juga batang kayu serta sampah-sampah. Sementara pihak rekanan sebelum menimbun lahan tersebut tanpa membersihkan batang kayu yang menumpuk di sekitaran lokasi rawa tersebut.
Seharusnya, untuk menentukan ukuran kubik dan volume timbunan lokasi rawa tersebut dibersihkan terlebih dahulu, lantas setelah bersih baru ditimbun untuk bisa mengukur jumlah volume timbunan tanah tersebut.
Disinyalir pihak rekanan ingin meraup keutungan banyak dengan cara langsung menimbun tanpa harus membersihkan lahan rawa di dayah tersebut.
Secara teknis biasanya ada anggaran pembersihan lahan yang menggunakan alat berat agar diketahui titik nolnya dan bisa dihitung jumlah kubikasinya, sedangkan fakta di lapangan tidak dilakukan ada hal itu.
Seorang warga, Effendi, yang ditemui wartawan di lokasi pekerjaan itu mengatakan, benar rawa itu dipenuhi oleh batang kayu dan batang sawit yang telah ditumbang tanpa dibersihkan dahulu atau diangkut.
“Kita menduga pihak rekanan hanya mencari untung saja, karena apabila batang kayu dan sawit tidak dipindahkan nantinya tingkat kepadatan tanah timbun tersebut akan labil dan juga lambat laun akan turun ketika batang kayu itu lapuk dimakan usia,” terangnya.
Kalau seperti ini dikerjakan, ungkapnya, dipastikan pihak rekanan mendulang laba yang cukup besar. Seharusnya pihak rekanan tidak seperti itu, apalagi peruntukannya bagi dayah.
Dimana dayah tersebut adalah tempat mencetak generasi emas quran dan tidak semestinya menjadi tempat ladang mencari laba saja. “Kita berharap ada perhatian dari dinas terkait untuk menyikapi hal ini,” pintanya.
Terpisah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, Khairul Fahmi menjelaskan, lahan yang telah ditimbun itu tidak ada lagi kayu atau batang sawitnya, sedangkan yang masih terlihat batang kayu dan sawit itu belum ditimbun dan harus dipindahkan terlebih dahulu baru dilakukan penimbunan timbun.
“Kita pindahkan semuanya batang sawit dan batang kayu di lokasi tersebut agar tidak mengurangi volume timbunan, dan kayu yang belum kita pindahkan itu ada pemanfaatannya oleh warga sekitarnya,” jelas Khairul Fahmi.
Lebih lanjutan, kata Khairul Fahmi, bahwa dirinya langsung terjun ke lapangan untuk memantau proses penimbunan tersebut agar dikerjakan dengan semestinya dan tidak mengurangi jumlah volume timbunan.
Ditambahkannya, dalam RAB ada dicantumkan anggaran persiapan pembersihan lahan. “Dalam RAB ada kita cantumkan anggaran persiapan pembersihan lahan, namun karena barang sawit dan kayu bisa kita kutip dengan tangan, ya kita kutip saja,” ujar Khairul Fahmi diujung selularnya. (crp).


Waspada/Rapian
Terlihat sejumlah batang kayu dan batang sawit yang berada di lokasi proyek penimbunan yang belum dibersihkan dan sebagian telah tertimbun pada Dayah Assasul Huda, Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Sabtu (3/9) siang.













