KUTACANE (Waspada.id): Proyek Rehabilitasi Gedung Dinas Kesehatan Aceh Tenggara senilai Rp290 juta yang dikerjakan oleh CV ABP diduga bermasalah.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025, diduga mengangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa atas peralihan jenis pekerjaannya.
Hal tersebut menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh berbagai elemen masyarakat di bumi Sepakat Segenep Metuah. Proyek rehabilitasi tersebut, terdapat banyak item pekerjaan yang dialihkan. Salah satunya yaitu rehab plafon yang dialihkan ke pengecatan gedung dinas tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, mengatakan peralihan pekerjaan proyek gedung dinas dari rehabilitasi plafon ke pengecatan gedung, semua sesuai dengan mekanisme yang berlaku atas contract change order (CCO) yang diusulkan.
“Sudah sesuai dengan mekanisme pengusulan CCO dari pihak penyelenggara dan pengawasan,” katanya, Selasa (20/1).
Pernyataan tersebut, disampaikan olehnya karena pekerjaan rehabilitasi gedung diketahui banyak menggunakan barang-barang bekas terutama pada rangka baja plafon gedung tersebut.
Sementara, Direktur CV. Leuser Mukti Mandiri, Syahputra Alam, sebagai konsultan pengawas
menerangkan peralihan pekerjaan proyek rehabilitasi plafon ke pengecatan gedung tersebut, disebabkan karena masih layaknya rangka baja plafon yang dipergunakan.
Disebutkannya, proyek rehabilitasi di gedung Dinas Kesehatan yang meliputi rehab plafon, pengecatan dan interior gedung tersebut, bahwa rangka baja yang dipergunakan adalah rangka baja bekas.
“Benar kerangka baja plafon yang dipergunakan adalah kerangka baja barang bekas, tetapi mekanisme pengunaannya sesuai dengan pengajuan peralihan CCO proyek tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa proyek yang meliputi pekerjaan rehab plafon, pengecatan dan interior gedung itu, berfokus ke pengecatan gedung. “Proyek ini sudah dilakukan peralihan ataupun sudah dilakukan CCO,” terangnya. Namun ditanyai terkait mekanisme dan berita acara CCO, dia menyatakan masih dipegang PPK oleh dinas tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek rehabilitasi Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara senilai Rp290 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025, diduga dikerjakan asal jadi. Penggunaan rangka baja bekas pada proyek ini menuai sorotan dan menimbulkan keraguan akan kualitas pekerjaan.
Sumber anonim dari internal Dinkes mengungkapkan, untuk membuktikan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, sebaiknya dilakukan pembongkaran plafon. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah rangka baja yang dipasang baru atau bekas. (id80)










