KUTACANE (Waspada): Proyek pembukaan lahan pertanian yang dikelola pihak Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Alokasi Umum tahun 2021, menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Informasi diterima Waspada.id dari berbagai sumber menyebutkan, proyek pembukaan lahan pertanian dan rehabilitasi lahan pertanian senilai Rp3,4 miliar tersebut diduga banyak kejanggalan, mulai dari kualitas proyek sampai volume pekerjaan yang dilaksanakan pihak rekanan.
Ketua LIRA, Muhammad Saleh Selian kepada Waspada.id mengatakan, pekerjaan proyek yang bersumber dari dana pokok pikiran anggota DPRK Agara yang berlokasi di Kecamatan Lawe Bulan, Deleng Pokhkisen, Bambel dan Kecamatan Lawe Sumur, sedangkan rekanan pelaksananya yakni CV. Al. Dari hasil invesigasi awal ke lapangan, diduga masih ada item pekerjaan proyek pembukaan lahan pertanian dan rehabilitasi lahan pertanian yang tak sesuai dengan juknis dan spesifikasi, karena itu proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
“Masalah yang ditemukan pada proyek ini diantaranya, pengerjaan proyek rehabilitasi lahan pertanian di Kecamatan Deleng Pokhison, dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan tekstur lahan bebatuan dan berkerikil. Kejadian yang sama juga kita temukan di lokasi pengerjaan di Kecamatan Lawe Bulan,” kata Saleh Selian.

Selain tekstur atau kondisi lahan yang kurang cocok untuk tanaman Padi. Proyek dengan Nomor Kontrak 502/86/DISTAN/DAU-P/2021 yang mulai dikerjakan pada 21 Oktober 2021 lalu itu, sebagian pengerjaan juga disinyalir dilakukan dilahan yang masih produktif, seperti pengerjaan di Kecamatan Bambel, begitu juga yang dilakukan di Kecamatan Lawe Sumur, juga dikerjakan di lahan produktif milik wara dan tak seusai dengan Juknis tentang cetak sawah baru dan keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor :48/KPTS/RC/210/B/12/2019.
Lihat saja, kata Saleh Lira lagi, proyek pembukaan lahan pertanian dan rehabilitasi lahan pertanian di pinggir sungai di beberapa kecamatan, lokasinya berdekatan dengan sungai dan tanpa beronjong maupun tanggul pengaman, sebab itu sedikit saja debit bertambah karena daerah hulu diguyur hujan lebat, lahan yang baru direhab akan rusak kembali dihantam arus sungai,selain itu lahan pertanian yang telah dikerjakan, tapi bisa ditanami padi atau jagung karena dasarnya batu dan kerikil, bukan dari tanah.
Sebab itu, untuk menghindari jeratan hukum, Saleh Selian meminta pejabat di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, untuk tidak melakukan proses Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) pada proyek Pembukaan Lahan Pertanian dan Rehabilitasi Lahan Pertanian tahun 2021 yang berasal dari Pokok Pikiran beberapa anggota DPRK Agara.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan, kepada Waspada.id, Senin (31/1) membenarkan jika pihaknya ada mengelola proyek pembukaan lahan dan rehabilitasi lahan pertanian tahun 2021 lalu, namun sejauh ini, proyek tersebut belum diterima oleh pihak Distan Agara.
“Kita tak mau mengambil risiko akibat pekerjaan proyek yang belum sesuai dengan spek dan juknis tersebut, karena itu sebelum menerima hasil pekerjaan rekanan, pihak Distan terlebih dahulu meminta audit dari pihak Inspektorat Aeh Tenggara, berapa nanti realisasi fisik, begitu pula realisasi keuangan yang kita setujui untuk dibayarkan,” ujar Riskan.(b16)













