PT Adira Dinamika Multi Finance Digugat Ke PN Lhokseumawe

- Aceh
  • Bagikan
PT Adira Dinamika Multi Finance Digugat Ke PN Lhokseumawe
Atas kasus tudingan utang kredit tanpa dasar, Selasa (17/12), upaya mediasi antara pihak Nurdiansyah bersama pengacara dengan pihak tergugat dari PT. Adira Dinamika Multi Finance di Pengadilan Negeri Lhokseumawe berakhir gagal. (Waspada/Zainuddin Abdullah)

LHOKSEUMAWE (Waspada): Karena kasus tudingan utang kredit tanpa dasar terhadap Nurdiansyah warga Meunasah Blang, akhirnya PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Lhokseumawe digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe, Selasa (17/12).

Nurdiansyah melalui pengacara Syukri, SH dan Aswadi, SH mengatakan pihaknya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Lhokseumawe.

Syukri menyebutkan pada sidang kedua kasus tersebut, Selasa (17/12), pihak Pengadilan Negeri Lhokseumawe mencoba melakukan upaya mediasi yang ditengahi oleh Hakim Khalid.

Namun upaya mediasi antara kedua belah pihak ternyata tidak menemukan titik terang dan solusi, sehingga kasus tersebut terpaksa berjalan sesuai proses hukum dengan melanjutkan proses sidangnya di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Syukri menerangkan kronologis kejadiannya pada 31 Oktober 2024 Nurdiansyah mengajukan permohonan pembelian satu unit kendaraan Honda Brio Satya E CVT dengan uang DP Rp15 juta.

Saat permohonan diajukan tiba-tiba Lembaga Pembiayaan Keuangan yaitu Mandiri Utama Finance (MUF) menolak dengan alasan Nurdiansyah tersangkut utang senilai Rp7.000.000, pada PT. Adira, hal ini berdasarkan data BI checking terlihat nama penggugat.

Karena merasa tidak ada utang, Nurdiansyah meminta bukti, dan data yang diperlihatkaan ternyata atas nama orang lain yaitu Nurdin, beralamat di Desa Blang Serekui, Bayu Kecamatan Syamtalira B Kabupaten Aceh Utara.

Akibat kesalahan data itu menyebabkan nama baiknya dirugikan selaku wirausaha yang bergerak di bidang jual beli tanah dan mobil.

”Atas kejadian itu klien kami mengalami kematian keperdataan dan tidak lagi mendapat kepercayaan dari mitra. Sehingga menggugat PT. Adira atas perbuatan melawan hukum. Apalagi dengan gagalnya mediasi maka sidang kasus ini akan dilanjutkan PN Lhokseumawe,” ujarnya.

Sementara itu, Arie Syahwana SH selaku pengacara dari PT. Adira Dinamika Multi Finance, ketika dikonfirmasi Waspada justru menolak memberikan hak jawab.

Arie mengaku tidak mau memberi hak jawab karena harus koordinasi dulu dengan pihak perusahaan. “Maaf saya tidak mau dan menolak memberi hak jawab. Karena saya harus koordinasi dulu dengan pihak perusahaan,” tuturnya seraya mengakhiri pembicaraan.(b09)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

PT Adira Dinamika Multi Finance Digugat Ke PN Lhokseumawe

PT Adira Dinamika Multi Finance Digugat Ke PN Lhokseumawe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *