TAPAKTUAN (Waspada): Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) mengakui telah mulai menggarap lahan sawit meskipun izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.357 hektarr yang berlokasi di Gampong Teungoh dan Gampong Kuta Padang, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan belum keluar.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 menggarap lahan perkebunan tanpa HGU dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengelola lahan tersebut.
Secara implisit, staf Direktur PT. ALIS Budi Harjo, tak berani mengungkapkan secara gamblang bahwa boleh atau tidak menggarap lahan perkebunan sawit di atas tanah negara sebelum mengantongi izin HGU secara resmi.
Namun dia hanya mengungkapkan bahwa, dari total luas lahan 1.357 hektare sejauh ini pihaknya baru menggarap seluas 40 hektare yang dipergunakan untuk lahan pembibitan perusahaan yang berafiliasi atau satu managemen dengan PT. ATAK yaitu sebuah perusahaan yang membuka pabrik CPO di Kecamatan Trumon Timur itu.
“Seluruh dokumen telah kami lengkapi kini tinggal menunggu keluarnya izin HGU. Nah, selama sudah setahun lebih berlalu kan tak mungkin kembali kami biarkan lahan menjadi hutan belantara. Terlebih lahan seluas 40 hektar itu hanya untuk pembibitan sebagai langkah persiapan ke depannya,” kata Budi saat menggelar temu pers dengan sejumlah wartawan di Tapaktuan, Kamis (17/7).
Kendati demikian, Budi tetap berkeyakinan bahwa pihaknya telah memiliki dasar hukum yang kuat menggarap lahan meskipun izin HGU belum keluar karena telah mengantongi IUP dan Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPLP).
“IUP dan RKPLP ini dikeluarkan langsung oleh Gubernur Aceh melalui Kepala DPMPTSP Aceh serta Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh,” tegas Budi.
“Jadi, untuk pembibitan itu kita harus menunggu waktu selama setahun baru bisa tanam. Makanya tak mungkin harus tunggu keluar izin HGU dulu baru mulai kerja, disitulah letak fleksibilitasnya. Dengan catatan bahwa seluruh dokumen perizinan telah siap kita lengkapi dan tengah proses pengurusan,” tambahnya.
Budi juga menyatakan izin HGU PT. ALIS seluas 1.357 hektare tersebut dipastikan tak masuk dalam Kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil. Namun dia mengakui keberadaan keduanya berdampingan.
“Untuk kawasan penyangga Kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil dengan perkebunan sawit PT. ALIS jaraknya itu bervariasi ada berjarak sekitar 50 meter dan ada juga berjarak sekitar 20 meter. Dan kawasan itu telah ditinjau langsung oleh tim BKSDA Aceh beberapa waktu lalu,” kata Budi.
Selain itu, pihaknya juga memastikan akan menyediakan kebun plasma 20 persen dari total luas kebun atau sekitar 271 hektare lebih untuk masyarakat Gampong Teungoh dan Gampong Kuta Padang, Kecamatan Trumon sebagai bagian dari kewajiban CSR perusahaan untuk masyarakat sekitar terdampak sesuai amanat Undang-undang.
“Kebun seluas 271 hektare itu murni akan diserahkan kepada masyarakat yang nantinya akan dikelola oleh koperasi masing-masing gampong. Namun hasil yang diperoleh nantinya wajib membayar atau mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan pihak perusahaan sebelumnya,” jelasnya menambahkan. (chm)
Staf Direktur PT. ALIS, Budi Harjo, memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Tapaktuan, Kamis (17/7). (Waspada/Hendrik)