Scroll Untuk Membaca

Aceh

PT. ASN Diminta Kembalikan Lahan Seluas 165 Ha Milik Warga Seunebok Pusaka

PT. ASN Diminta Kembalikan Lahan Seluas 165 Ha Milik Warga Seunebok Pusaka
Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa.
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menyatakan keprihatinannya terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 165 hektar antara masyarakat Gampong Seunebok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur dengan PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN).

Lembaga legislatif menyatakan mendukung penuh seluruh upaya masyarakat bersama pemerintah daerah serta para pihak lainnya mencari solusi konkret terkait konflik lahan yang sudah berlarut-larut selama 20 tahun lebih itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PT. ASN Diminta Kembalikan Lahan Seluas 165 Ha Milik Warga Seunebok Pusaka

IKLAN

“Kami siap mendukung penuh perjuangan masyarakat Gampong Seunebok Pusaka berusaha mendapatkan kembali hak atas tanah lahan perkebunan dan pertanian yang diklaim milik mereka. Tentu perjuangan ini harus mengikuti aturan perundang-undangan jangan sampai terjadi aksi anarkis main hakim sendiri yang justru melanggar hukum,” kata Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa S.E,Ak kepada Waspada di Tapaktuan, Rabu (30/4).

Legislator perempuan dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini mengatakan, jika dilihat dan dicermati secara historis memang ada dasar sebagai pijakan awal bagi warga setempat mengklaim bahwa lahan perkebunan seluas 165 hektar yang masuk dalam HGU PT. ASN (eks PTPN I) itu milik mereka. Sebab sekitar tahun 1989-1990-an silam, Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) 1 diakui ada mengalokasikan lahan seluas 1.170 hektar kepada 300 kepala keluarga (KK) transmigrasi lokal di Gampong Seunebok Pusaka, Trumon Timur.

Program yang digagas oleh Pemkab Aceh Selatan itu bertujuan untuk memanfaatkan lahan kosong dan mendukung pemerataan penduduk serta pengembangan ekonomi berbasis pertanian diwilayah perbatasan. Masyarakat Seunebok Pusaka merupakan warga yang berasal dari daerah-daerah sekitar yang secara sukarela berpindah untuk membangun kehidupan baru diwilayah yang saat itu masih hutan belantara itu. Sebagai transmigrasi lokal mereka diberikan hak atas lahan untuk tempat tinggal dan pertanian serta perkebunan masing-masing KK mendapatkan 2 hektar lebih lahan.

Namun nasib berkata lain, sekitar tahun 1990 warga transmigrasi lokal itu mulai kocar-kacir berlarian meninggalkan tempat tinggalnya untuk menyelamatkan diri karena saat itu sudah mulai meletus konflik bersenjata antara TNI/Polri dengan kombatan GAM. Gampong Seunebok Pusaka merupakan daerah yang tergolong rawan gangguan keamanan sehingga warga terpaksa eksodus.

Lalu tahun 1995, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Kebun Krueng Luas mulai melakukan pembukaan lahan perkebunan sawit. Berdasarkan izin HGU yang dikantongi PTPN I luas lahan perkebunannya yang berada di Kabupaten Aceh Selatan dan Pemko Subulussalam mencapai 6.000 hektar lebih, dimana diperkirakan sekitar 1.000 hektar lebih diantaranya berada di Gampong Seunebok Pusaka. Kini lahan perkebunan tersebut dikelola oleh anak perusahaan PTPN I dan IV yaitu PT. ASN.

“Nah, dari total luas lahan 1.000 hektar itulah yang diperkirakan seluas 165 hektar diantaranya merupakan lahan milik warga setempat. Dari laporan kita terima, warga Seunebok Pusaka telah berulang kali meminta kepada PT. ASN agar mengembalikan atau mengeluarkan lahan seluas 165 hektar itu dari HGU mereka, namun sayangnya hingga berlalu sudah 20 tahun lebih tak kunjung ada solusi konkret,” sesal Rema Mishul Azwa.

Atas dasar itu, sambung Rema, lembaga DPRK Aceh Selatan mendorong pemerintah daerah agar segera hadir ditengah-tengah masyarakat setempat membela dan memperjuangkan hak-hak rakyat yang merasa dirugikan selama ini. Pemkab Aceh Selatan bersama Pemerintah Aceh dengan menggandeng BPN diminta segera menginisiasi untuk dilakukannya pengukuran ulang dan mengevaluasi luas lahan berdasarkan izin HGU yang dikantongi perusahaan perkebunan sawit milik negara dibawah kementerian BUMN itu.

Kemudian, kepada pihak PT. ASN yang mengelola lahan perkebunan sawit tersebut. Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwa juga meminta agar berinisiatif lebih membuka diri melihat persoalan yang telah puluhan tahun menjadi “medan konflik” dengan warga itu secara jernih dan lebih objektif. Sebab meskipun pihak PT. ASN mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan izin HGU, tapi ada lahan milik warga di dalam itu seluas 165 hektar yang menjadi objek sengketa, sehingga diharapkan segera ada penyelesaian secara arif dan bijaksana sebagai solusi konkret. Terlebih lagi perusahaan perkebunan sawit itu milik negara yang wajib berpihak dan membela hak-hak rakyatnya sendiri.

“Semestinya, kita semua tak lagi melihat siapa salah dan siapa benar dalam persoalan yang telah berlarut-larut selama 20 tahun lebih tak ada penyelesaian itu. Tapi hendaknya, para pihak yang bersengketa sama-sama memiliki i`tikat baik untuk mengakhiri konflik ini agar jangan sampai jatuh korban jiwa. Negara semestinya harus hadir untuk membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyatnya bukan justru menyusahkan masyarakat,” pinta Rema. 

Silakan Buktikan Secara Hukum

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang pejabat dari PT. ASN, Suko Wahyudi mengatakan terkait permasalahan lahan yang diklaim oleh masyarakat Gampong Seunebok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur seluas 165 hektar tersebut, pihaknya mempersilakan untuk membuktikannya kalau memang ada bukti yang sah.

“Menurut kami dari pihak PT ASN mengenai permasalahan lahan yang diklaim oleh masyarakat seluas 165 ha, ya silakan saja kalau memang ada bukti yang sah,” kata Suko Wahyudi saat dikonfirmasi Waspada via pesan WA.

Suko Wahyudi juga menegaskan, seharusnya klaim itu dilakukan melalui jalur hukum dan pihaknya atas nama PT. ASN selaku pemegang sertifikat HGU yang sah dan berlaku sampai tahun 2042 secara tegas mengaku tak memiliki kewenangan untuk melepaskan objek dimaksud.

“Silakan dibuktikan secara hukum, sebab kami dari PT ASN selaku pemegang sertifikat HGU yang sah dan berlaku sampai 2042 tak punya kewenangan untuk melepaskan objek dimaksud,” tegasnya. (chm)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE