Scroll Untuk Membaca

Aceh

PT. KAI Setuju Kios Dibongkar Demi Penataan Kota Kualasimpang

PT. KAI Setuju Kios Dibongkar Demi Penataan Kota Kualasimpang
Puluhan kios di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang yang berada di atas tanah milik PT. KAI (Persero) akan dibongkar untuk dibangun kembali dengan yang baru diperuntukan bagi pedagang di lokasi tersebut, Senin (14/8). Waspada/Muhammad Hanafiah
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): PT. Kereta Api Indonesia (Persero) setuju kios yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dhien, Kampung Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang segera dibongkar untuk penataan Kota Kualasimpang.

Hasil penelusuran Waspada, Senin (14/8), terkait pembongkaran kios yang bangunannya di areal tanah milik PT. KAI (Persero) itu pihak PT. KAI (Persero) sudah menerbitkan surat Nomor : KA.203/VII/10/DV.1.2023.

Menurut isi surat tersebut diterbitkannya berpedoman pada Praturan Menteri BUMN RI Nomor:PER.03/MBU/08/2017 dan Surat Edaran Menteri BUMN N0.SE.09/MBU/2008 tentang Tugas Direksi BUMN terkait penggunaan Aset Negara tanggal 23 Mei 2008.

Selain itu, sebut isi surat PT. KAI, Surat KPK No:R.1027/.H/01-12/03/2009 tentang tindak lanjut penertiban barang milik Negara (BUMN) tanggal 17 Maret 2009 dan surat KPK N0:R-4002/10-12/09/2014 tentang tindak lanjut penertiban barang milik Negara (BUMN) di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tanggal 16 September 2014.

Bukan itu saja, dalam surat PT. KAI itu disebutkan juga pembongkaran kios merujuk Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: KEP.U/KA.102/IV/1/KA.2016 tanggal 27 April 2016 tentang petunjuk pelaksana pendayagunaan aset tetap perusahaan dan surat perjanjian sewa nomor KL.701/VII/16/SDV.11-2021 antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan T. Iskandar dan adanya Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 037/4207 tanggal 27 Juli 2023 tentang pembongkaran Aset Pasar PJKA Kota Kualasimpang.

Menurut surat PT. KAI, pada prinsipnya Bupati Aceh Tamiang mendukung penuh terkait dengan program penataan kios dimaksud, maka dari itu dimohon kepada yang menempati kios segera membongkar bangunan kios/mengosongkan lahan dimaksud paling lambat tanggal 20 Agustus 2023 guna mendukung rencana penataan bangunan di Kualasimpang agar lebih rapi dan indah.

Selain sudah ada surat dari PT. KAI tentang pembongkaran kios, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang sudah menerbitkan Surat persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK. PBG- 111605-03032023-001 dan Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman juga sudah menerbitkan surat Nomor 037/4207 tentang Pembongkaran Aset Pasar PJKA Kota Kualasimpang. Surat tersebut ditujukan kepada pedagang di Pasar PJKA Kota Kualasimpang.

Menurut pedagang di lokasi tersebut yang enggan menyebut namanya kepada Waspada, Senin (14/8), kios yang telah berusia lebih 20 tahun akan dibongkar untuk dibangun kios yang baru berkonstruksi beton untuk penataan Kota Kualasimpang.

Selain itu, kata pengembang yang membangun kios nantinya akan diberikan uang tali asih untuk membongkar kios dan setelah nanti dibangun kios yang baru tetap diprioritaskan bagi pedagang yang selama ini menempati kios-kios di lokasi ini.

Pedagang juga mengatakan, mereka sudah mengikuti sosialisasi yang turut dihadiri pengembang, Ketua dan Anggota Komisi III DPRK Aceh Tamiang, H. Saiful Sofian dan Salbiah serta Kadis Koperindag Kabupaten Aceh Tamiang, Ibnu Azis, utusan PT. KAI dan pihak terkait lainnya yang berlangsung beberapa waktu yang lalu di salah satu hotel di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Pada pertemuan sosialisasi tersebut pihak pengembang berjanji akan memberikan uang tali asih untuk pedagang membongkar kios,” ujar pedagang. (b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE