KRUENG GEUKUEH (Waspada) : Seratusan nelayan, pelaku usaha/UMK Binaan dan tukang becak yang berada di lingkungan PT. PIM mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), melalui program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menunjukkan kepedulian terhadap pekerja rentan, agar mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepedulian tersebut melalui pemberian donasi iuran kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk 100 pekerja rentan. Diantara perkerja berprofesi sebagai nelayan, pelaku usaha/UMK Binaan dan tukang becak yang berada di lingkungan Perusahaan.
Program GN Lingkaran merupakan Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang ditujukan membantu perlindungan pekerja rentan. Yaitu, melalui donasi pembayaran iuran jaminan dari dana TJSL perusahaan.
Senior Vice President Sekretaris Perusahan & Tata Kelola PT Pupuk Iskandar Muda, Saifuddin Noerdin, Senin (6/6) mengatakan, PT PIM berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melindungi para pekerja rentan diberbagai sektor melalui partisipasi program GN Lingkaran yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, selama satu tahun masa kepesertaan aktif. “Premi yang harus dibayarkan untuk program GN Lingkaran adalah senilai Rp16.800 per orang setiap bulan,” jelas Saifuddin Noerdin pada acara Sosialisasi Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan dan Penyerahan Simbolis Kartu Peserta Untuk Pekerja Rentan di Gedung Diklat PT PIM.
Dengan pembayaran premi tersebut, diharapkan pekerja rentan seperti nelayan, pedagang, petani, tukang becak dan pekerja lainnya akan mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe M. Sulaiman Nasution kepada Ahli waris Abdurrahman Usman, seorang nelayan asal Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara yang meninggal pada 12 Mei 2022 untuk mendapat santunan dari Jaminan Kematian (JKM) Program GN Lingkaran senilai Rp42 juta.
Abdurrahman Usman adalah salah satu pekerja rentan yang diikutkan sebagai peserta aktif GN Lingkaran PT PIM.(b08)
Teks foto: Sejumlah nelayan, pelaku usaha UMK dan tukang becak di lingkungan PIM sedang mengiku Sosialisasi Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Diklat PT PIM. Waspada/Ist













