KUALASIMPANG (Waspada): Pihak manajemen PT. Raya Padang Langkat (Rapala) tetap berkomitmen mematuhi nota kesepakatan perjanjian damai yang telah diteken bersama antara warga Perkebunan Sei Iyu dan pihak lainnya serta tetap mematuhi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan wali Nanggroe Aceh.
Hal itu ditegaskan Manajemen PT. Rapala, Zulkifli didampingi Manager Kebun PT. Rapala Perkebunan Sei Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, M. Arief di hadapan Tim Pansus Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon bersama Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang terdiri Miswato (Ketua), Sugiono Sukendar (Wakil Ketua Komisi I), Dody Fahrizal (Sekretaris Komisi I) dan Irwan Effendi, Erawati IS, Muhammad Saman, Purwati dan masing-masing anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang datang langsung ke areal perkebunan PT. Rapala, Kamis (6/7).
Amatan Waspada, Tim Pansus dan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Tamiang melakukan kunjungan untuk mengecek areal perusahaan PT. Rapala seperti yang tercantum dalam surat yang diterbitkan BPN Aceh pada tanggal 23 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Ka. BPN Aceh, Mursil.
Di mana Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang seusai meninjau lokasi areal HGU PT. Rapala menggelar pertemuan di Kantor Perusahaan perkebunan tersebut turut dihadiri Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sei Iyu, Ramlan dan pihak Forkopimcam Kecamatan Bendahara.
Zulkifli pada pertemuan tersebut menyatakan, pihak PT. Rapala tetap patuh pada surat nota kesepakatan perjanjian dama yang diteken oleh Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sei Iyu, Ramlan dan pihak lainnya pada 22 Mei 2023 di Gedung DPRK Aceh Tamiang.
Selain itu, tegas Zulkifli, PT. Rapala juga tetap mematauhi hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka yang mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Rabu (21/6) lalu.
Menurut Zulkifli, dalam kesepakatan bersama itu pihak PT. Rapala akan menerima eks (mantan) karyawan PT. Parasawita/anak kandung atau yang masih sedarah yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas dan/atau perumahan karyawan, di mana pihak pertama untuk bekerja di perusahaan pihak pertama (PT. Rapala) sebagai salah satu syarat untuk dapat menempati rumah dinas atau perumahan karyawan PT. Rapala.
Namun, lanjut Zulkifli, apabila pihak kedua tidak bersedia bekerja dan/atau tidak bersedia bekerja dan/atau tidak lagi bekerja di PT. Rapala, maka pihak kedua wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas atau perumahan karyawan tersebut secara sukarela. Untuk itu PT. Rapala akan memberikan uang tali asih/kompensasi berupa uang senilai Rp20 juta kepada pihak pertama.
“Bagi yang ingin bekerja di PT. Rapala dipersilakan melapor paling lambat, Jumat 7 Juli 2023 dan Sabtu 8 Juli 2023. Bagi yang bekerja di PT. Rapala boleh tinggal di rumah dinas milik PT. Rapala, sedangkan bagi yang tidak ingin kerja boleh mengambil uang tali asih sebesar Rp20 juta. Kemudian PT. Rapala akan melakukan eksekusi terhadap rumah dinas yang penghuninya bukan karyawan PT. Rapala paling lambat pada hari Senin 10 Juli 2023,” tegas Zulkifli.
Selain itu, tegas Zulkifli, dalam kesepakatan yang telah ditandatangani bersama itu juga dinyatakan, pihak Ppertama (PT. Rapala) akan membantu memfasilitasi pembangunan kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu melalui dana CSR yang akan dibangun tahun 2023. Pihak pertama dan seluruh wilayah HGU No.168 dan 169 pihak pertama masuk dalam wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sei Iyu.
“Kami dari pihak manajemen PT. Rapala tetap patuh untuk melaksanakannya,” tegas Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, sedangkan terkait Said Zainal M dan pihak Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sei Iyu minta waktu untuk menggelar rapat lagi dengan pihak DPRK Aceh Tamiang dalam beberapa hari ini dipersilakan.
”Dipersilakan saja menggelar rapat, asal isi hasil rapat tetap tidak keluar dari isi perjanjian nota kesepakatan damai yang telah diteken bersama,” ujar Zulkifli.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto didampingi Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang pada pertemuan yang berlangsung di Kantor PT. Rapala, Kamis (6/7) menyatakan mereka melakukan pansus untuk meninjau areal HGU milik PT. Rapala.
“Sudah kami tanjau langsung lokasi dan ada ikut juga BPN Aceh Tamiang untuk mengecek lokasi,” tegas Miswanto.
Suprianto pada kesempatan tersebut menyatakan, penyelesaian sengketa yang sudah ada perjanjian nota kesepakatan damai yang telah diteken bersama jangan sampai roda pmerintahan Kampung Perkebunan Sei Iyu tidak berjalan.
Miswanto, Fadlon dan Suprianto menyatakan nanti dari hasil kunjungan Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang akan ada laporan resmi.(b14)