PT SPT Buka Lahan Tanpa Amdal, Pj Wali Kota Diminta Hentikan

- Aceh
  • Bagikan
EDI Sahputra Bako (kiri), Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam serahkan surat kepada Pj. Wali Kota Subulussalam melalui staf terkait. (Waspada/Ist)
EDI Sahputra Bako (kiri), Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam serahkan surat kepada Pj. Wali Kota Subulussalam melalui staf terkait. (Waspada/Ist)

SUBULUSSALAM (Waspada): Sebut PT Sawit Panen Terus (SPT) buka lahan tanpa kantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Pj. Wali Kota Subulussalam diminta menghentikan semua aktivitas PT SPT tersebut.

Permintaan disampaikan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, dengan menyurati Pj. Wali Kota, 9 September 2024.

Ketua YARA, Edi Sahputra Bako kepada Waspada, Selasa (10/9) sebut permintaan penghentian disampaikan kepada Pj. Wali Kota melalui surat Nomor: 027/YARA-SS/IX/2024 yang dia tandatangani. 

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Pj. Wali Kota Subulussalam, perihal penghentian sementara semua operasional PT SPT yang kami ketahui saat ini membuka hutan secara besar-besaran untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sultan Daulat,” kata Edi Sahputra Bako.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) yang dikeluarkan pemerintah, PT SPT, kata Edi membuka hutan dengan luas 12.750.311,45 M² atau 1.200 Ha. di tiga kampong, yakni Singgersing, Batu Napal dan Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat. 

Disebut, sesuai surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat, PT SPT belum mengantongi izin Amdal, UPL-UKL sehingga kegiatannya melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Dikatakan, pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebut bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. 

“Sesuai surat balasan DLHK Kota Subulussalam kepada kami, sampai saat ini izin Amdal, UPL-UKL PT SPT belum ada tetapi di lahan tersebut kebanyakan sudah ditanami kelapa sawit. Tidak cuma izin lingkungan, perizinan berusaha lain juga belum ada. Ini perlu diusut, kenapa dibuka lahan sampai 1.200 hektar padahal belum ada izin. Jangankan HGU, tingkat Amdal saja belum ada, ini aneh,” sesal Edi Sahputra Bako. 

Karenanya, YARA yang meminta Pj. Wali Kota Subulussalam segera menghentikan semua aktivitas PT SPT di lapangan sebelum izin Amdal dan perizinan berusaha lainnya ke luar, menurut Edi cukup berdasar.

Dikatakan, YARA juga akan menyurati Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), meminta semua aktivitas PT SPT di lokasi yang belum mengantongi izin Amdal dihentikan.

Bahkan, YARA kata Edi, berencana menyurati Kementerian ATR/BPN RI terkait alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Subulussalam yang menggunakan nama warga setempat di lahan yang dibuka PT SPT. 

“Ada beberapa foto copy sertifikat atas nama warga tetapi sertifikat dikuasai PT SPT. Anehnya lagi, sertifikat itu merupakan program redistribusi dari pemerintah pusat. Ini kami akan laporkan ke Kementerian ATR/BPN,” tegas Edi. (b17)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

PT SPT Buka Lahan Tanpa Amdal, Pj Wali Kota Diminta Hentikan

PT SPT Buka Lahan Tanpa Amdal, Pj Wali Kota Diminta Hentikan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *