Scroll Untuk Membaca

Aceh

PTPS Dan PKD Blangpidie Abdya Ikut Bimtek

Anggota PTPS dan PKD mengikuti Bimtek penyelenggaraan Pemilu, di aula Arena Motel, Blangpidie, Abdya. Foto direkam Kamis (8/2) lalu.Waspada/Syafrizal
Anggota PTPS dan PKD mengikuti Bimtek penyelenggaraan Pemilu, di aula Arena Motel, Blangpidie, Abdya. Foto direkam Kamis (8/2) lalu.Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Sebanyak 85 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD), dalam wilayah Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (8/2) lalu, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak 2024. Di Aula Arena Motel, Blangpidie.

Menurut Ketua Panwascam Blangpidie, Syahril dilokasi kegiatan, Bimtek tersebut diikuti sebanyak 65 orang anggota PTPS dan 20 orang anggota PKD. “Ini merupakan agenda penting yang harus di ikuti. Karena, dalam Bimtek pemateri akan menyampaikan poin-poin penting, dalam menjalankan tugas anggota PTPS dan PKD,” sebutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PTPS Dan PKD Blangpidie Abdya Ikut Bimtek

IKLAN

Dikatakan, tugas, wewenang, kewajiban dan larangan, yang harus dipatuhi setiap anggota pengawas diantaranya, mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara, dan pergerakan hasil perhitungan suara, dari TPS ke PPS.

Kewenangannya, menyampaikan keberatan jika ada dugaan pelanggaran, kesalahan, penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara. “Kewenangan selanjutnya, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, serta melaksanakan wewenang sesuai aturan dan undang-undang,” kata Syahril.

Kewajiban anggota PTPS dan PKD lanjut Syahril, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara, kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu desa.

Larangan yang harus dipatuhi setiap anggota pengawas yaitu, mempengaruhi dan intimidasi pemilih, dalam menentukan pilihannya, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, mengisi formulir, mengganggu pekerjaan KPPS dan mengganggu pemungutan suara.

Syahril menambahkan, setiap PTPS wajib menggunakan formulir A untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil dari pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE