KUALASIMPANG (Waspada): Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati – Febriadi, sehingga bisa ikut bertarung pada Pilkada 2024.
Data Waspada peroleh, putusan ini dikeluarkan PT TUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan putusan PTTUN Medan, ada lima poin yang disampaikan dalam putusan tersebut pertama mengabulkan gugatan penggugat Hamdan Sati-Febriadi untuk seluruhnya.
PTTUN juga menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.
Selanjutnya, pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.

Selain itu, Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama paslon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I paslon yang telah ada.
PTTUN dalam amat putusannya menghukum tergugat (KIP Aceh Tamiang) untuk membayar biaya perkara senilai Rp295.000.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti ketika dikonfirmasi Waspada, Selasa (29/10) malam belum bersedia memberikan keterangan terkait putusan PTTUN Medan.
“Sabar, tunggu saja nanti saya berikan komentar. Saat ini saya dalam perjalanan pulang ke Aceh Tamiang,” ujarnya. (b14)