Scroll Untuk Membaca

Aceh

PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Nur Ayis

PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Nur Ayis
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Melalui putusan Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kabulkan gugatan Nur Ayis. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Adillah Rahman, SH, MH melalui sidang e-court di gedung PTUN Banda Aceh, Rabu (12/4). 

Diketahui, Nur Ayis, Calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, menggugat Wali Kota Subulussalam terkait SK Nomor: 188.45/181/2022 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan dan Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, tertanggal 17 November 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Nur Ayis

IKLAN

“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022,” rilis pengacara Nur Ayis, Faisal Qasim, SH, MH diterima Waspada melalui rekannya, Dedy B, Rabu (12/4).

Ditulis, majelis hakim memerintahkan Wali Kota Subulussalam, selaku tergugat untuk mencabut SK No. 188.45/181/2022 dan menerbitkan SK Pengesahan dan Pelantikan Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara Rp297.500.

PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Nur Ayis
Faisal Qasim, SH, MH. Waspada/Ist

Faisal menyambut baik dengan dikabulkan gugatan itu. Dia yakin, keputusan majelis hakim sudah sesuai fakta hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan. 

“Alhamdulillah, kita bersyukur, menyambut baik atas dikabulkan gugatan ini. Sedari awal kita yakin dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada, gugatan dikabulkan”, pesan Faisal, yakin keputusan Majelis Hakim PTUN ini menjadi kabar baik bagi para pencari keadilan.

Terkait putusan ini, tergugat diharap patuh dan taat hukum, kendati tidak dipungkiri jika putusan ini belum sepenuhnya inkrah hingga batas 14 hari ke depan, tenggang waktu diberikan undang-undang kepada penggugat atau tergugat, mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

“Kita berharap Wali Kota Subulussalam selaku tergugat bisa mentaati putusan hukum ini, walaupun memang ini belum inkrah. Kita tunggu saja sampai empat belas hari ke depan”, tulis Faisal.

Dikonfirmasi terpisah terkait putusan di sana, Kepala Bidang Hukum Setdako, Supardi, SH sebut tetap melakukan upaya hukum. “Insya Allah tetap melakukan upaya hukum, tetapi harus mengkaji lebih rinci untuk melakukan langkah selanjutnya. Tergantung arahan pimpinan”, pesannya. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE