Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pukat Trawl Merajalela Di Perairan Aceh Timur

Pukat Trawl Merajalela Di Perairan Aceh Timur
PUKAT HARIMAU: Salah satu kapal yang diduga menggunakan alat tangkap jenis trawl beroperasi di perairan Aceh Timur. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Nelayan kecil sepanjang pesisir Kabupaten Aceh Timur, belakangan kian meresahkan. Pasalnya, dalam sebulan terakhir banyak berkeliaran kapal yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau (trawl–red).

“Kita berharap petugas keamanan dapat membasmi seluruh alat tangkap jenis pukat harimau, karena sebulan terakhir kapal yang menggunakan kapal harimau dikabarkan semakin merajalela di perairan Selat Malaka,” kata Ketua LSM Komunitas Aneuk Nanggroe Aceh (KANa), Muzakir, kepada Waspada, Minggu (11/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pukat Trawl Merajalela Di Perairan Aceh Timur

IKLAN

Mendengar jeritan nelayan kecil di pesisir Aceh Timur, Muzakir mengaku sedih. Selain kehilangan mata pencahariannya, puluhan rajungan kepiting juga lenyap. “Tidak kurang dari 97 buah bubu rawe milik salah satu nelayan di Kuala Idi, juga lenyap terseret pukat harimau yang beroperasi hampir setiap hari,” urai Muzakir.

Bustami, salah satu nelayan Aceh Timur mengaku, kapal yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl itu hanya beroperasi sekitar 1 mil dari bibir pantai. “Ranjuangan kepiting kami terseret alat tangkap jenis trawl. Akibatnya, nelayan kecil seperti kami kehilangan mata pencaharian,” katanya.

Harus Ditertibkan

Anggota DPRK Aceh Timur, Tarmizi, terpisah meminta, aparat penegak hukum untuk melakukan patroli dan pengawasan ke sejumlah titik yang dicurigai adanya aksi penangkapan dengan menggunakan pukat trawl. Hal itu dinilai penting, agar nelayan kecil tidak merugi dan dapat beraktivitas seperti biasa.

“Berdasarkan pasal 2 Permen Nomor 2/2015 tentang larangan menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl dapat menghancurkan terumbu karang dan keanekaragaman hayati lainnya,” kata Tarmizi.

Diharap, jika petugas keamanan dan pihak terkait menemukan kapal yang mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau, maka harus segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Bukan hanya bibit ikan yang tergerus, namun alat tangkap jenis pukat trawl ini juga dapat merusak terumbu karang,” demikian Tarmizi. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE