ACEH TENGGARA (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas upaya pemulihan keuangan negara terhadap gugatan sederhana PT. Multi Indah Perdana pada bulan September 2025, Rabu (22/10).
Sementara dari gugatan sederhana pada PT. Multi Indah Perdana pada bulan September 2025, Kejari Aceh Tenggara berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp.275.978.768 berupa tunggakan beserta dendanya.
Hadir saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, S.H.,M.H, Plt. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Elmas Yuliatri S.H.,M.H, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Sunardi beserta jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, S.H., M.H mengatakan, terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara dalam hal ini pengembalian uang negara sebesar Rp275.978.768 berupa tunggakan beserta dendanya dari PT. Multi Indah Perdana pada bulan September 2025.
Menurutnya, keberhasilan ini tentunya berkat kerja sama dengan pihak kejaksaan terkait bantuan hukum dan meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan usahanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan. Negeri Aceh Tenggara karena telah berkolaborasi dalam menyelesaikan tunggakan iuran kepada Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) terbesar di Kabupaten Aceh Tenggara.
Dijelaskannya, hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan kepatuhan dan akan terus dilakukan. “Ini kami jadikan contoh bagi perusahaan lainnya agar mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara patuh dan rutin,” ucap Sunardi.
Lebih lanjut, Sunardi mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan negara.
Dirinya mengatakan, tunggakan iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan tentunya hal tersebut dapat memberatkan perusahaan
Untuk itu pihaknya berharap kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara agar dapat mematuhi ketentuan yang telah ada, sehingga para pekerja menerima manfaatnya.
“Semoga ke depannya kerja sama ini semakin solid,” tutupnya.(Id74)